Hukum

BNN-MA Jajaki Peluang Kerjasama Terkait Pemberantasan Narkoba

Jakarta |
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat koordinasi dalam rangka menjajaki peluang kerjasama terkait pemberantasan narkoba, di ruang rapat Sekretaris Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (22/1).

Pada rapat tersebut, Tim BNN diwakili oleh Sekretaris Utama Adhi Prawoto, Deputi Rehabilitasi Yunis Farida Oktoris Triana, Deputi Pemberdayaan Masyarakat Dunan Ismail Isja, Direktur Narkotika Victor Joubert Lasut, Direktur Hukum Ersyiwo Zaimaru, serta Kasi Konsultasi Hukum Alvin Andrew Dias, memperkenalkan eksistensi dan kelembagaan organisasi BNN serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi, termasuk yang berkaitan dengan pengadilan.

“Ada 34 BNNP yang tersebar di seluruh provinsi, baru ada 173 BNNK di kabupaten/kota, serta 5.200 orang personil se Indonesia,” sebut Adhi Prawoto, dikutip situs mahkamahagung.go.id, Kamis (24/1).

Dengan struktur kelembagaan seperti itu, sambung Adhi, BNN memiliki kapasitas untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus narkotika.

“Kita sudah siap membantu melakukan rehabilitasi dan memiliki laboratorium untuk narkotika,” tutur Sekretaris Utama BNN itu.

Sedangkan terkait dengan dunia peradilan, Adhi menambahkan, BNN mengharapkan dukungan MA untuk penyelamatan aset negara pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta mendukung pelaksanaan sosialisasi tentang narkoba di kalangan penegak hukum di pengadilan.

Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung AS Pudjoharsoyo yang mewakili MA mengatakan, pentingnya aparatur pengadilan terbebas dari narkoba didasarkan atas pentingnya memiliki aparatur pengadilan yang sehat jiwa dan raganya.

“Seperti kata pepatah didalam badan yang sehat terdapat jiwa yang sehat,” tegas Pudjoharsoyo, yang juga didampingi oleh Kepala Biro Perencanaan Joko Upoyo Pribadi, Kepala Bagian Perencanaan Program Arifin Syamsurijal, beserta beberapa orang staf Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian.

Menurutnya, MA sendiri berkomitmen untuk menciptakan aparatur yang bersih dari jeratan narkoba, bahkan akan berusaha menjadi pelopor dalam program pemberantasan narkoba, termasuk melalui putusan-putusannya.

Karena narkoba telah menjadi permasalahan bangsa yang kompleks dan memerlukan keterlibatan banyak pihak dalam pemberantasannya, termasuk dunia peradilan.

Meski belum memiliki program terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), MA telah mulai melakukan kegiatan-kegiatan terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Pada bulan Desember 2018, MA telah melakukan kegiatan tes urine terhadap 300 orang karyawan Mahkamah Agung. Dan berdasarkan hasil tes urine tersebut tidak ditemukan karyawan yang terindikasi menggunakan narkoba.

Kegiatan serupa akan dilakukan terhadap aparatur pengadilan di daerah dan telah dialokasikan anggarannya di tahun 2019. Selain itu, MA juga berencana menggandeng BNN untuk melakukan tes urine terhadap 1.585 orang calon hakim dan 1.052 orang CPNS.

Disebutkan oleh Pudjoharsoyo, pihaknya juga akan menggandeng BNN melakukan sosialisasi dengan menyisipkan materi-materi terkait narkoba dalam pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat). “Terkait hal ini, kedepan perlu kerjasama dengan BNN,”tukasnya.

Dengan kerjasama tersebut nantinya, Pudjoharsoyo berharap para hakim dan aparatur penegak hukum lainnya mendapatkan gambaran yang memadai tentang bahaya narkoba. “Dengan begitu, kita berharap aparat kita tidak terkecoh oleh permainan sindikat narkoba,” pungkasnya.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.