RI Desak Dewan HAM PBB Selidiki Pelanggaran Israel di Palestina
Jakarta |
Indonesia mendesak Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM-PBB) untuk segera menyelidiki pelanggaran HAM Israel di wilayah pendudukan Palestina melalui percepatan penunjukkan anggota Komisi Penyelidikan (Commission of Inquiry).
Hal itu disampaikan Dubes Hasan Kleib yang menjadi Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, pada Sidang Dewan HAM di Jenewa, Senin (2/7).
Dubes Kleib menyampaikan keprihatinan serius Indonesia terhadap pelanggaran HAM Israel yang terus berlanjut terhadap rakyat Palestina, termasuk penggunaan kekuatan yang berlebihan atas protes damai warga Palestina.
Ditegaskan oleh Dubes Kleib, bahwa tekad Israel untuk melanjutkan kebijakan yang tidak dapat ditoleransi, seperti pemukiman ilegal, pembangunan tembok pemisah dan pembatasan hak-hak rakyat Palestina.
“Adalah hambatan terbesar bagi pembentukan Negara Palestina yang independen dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya” ujar Dubes Kleib.
Ditekankan pula oleh Dubes Kleib bahwa kebijakan dan aksi ilegal yang dilakukan Israel secara terang-terangan telah melanggar hukum internasional, hukum HAM internasional, serta resolusi PBB, termasuk Resolusi DK PBB.
“Indonesia akan terus mengutuk kebijakan dan aksi Israel tersebut, bukan hanya karena salah dan ilegal, tetapi juga sangat berbahaya,” tegasnya.
Sehubungan dengan keinginan beberapa negara untuk menghapuskan agenda pembahasan mengenai Palestina di Dewan HAM, Dubes Kleib menggarisbawahi bahwa, Indonesia tidak akan mundur selangkah pun dalam mendukung kelanjutan pembahasan Agenda khusus mengenai Palestina di Dewan HAM.
“Hal ini penting sebagai pengingat bagi upaya untuk mengembalikan hak-hak sah rakyat Palestina, memperbarui komitmen kolektif kita, menegaskan kembali dukungan kita untuk rakyat Palestina, serta memastikan munculnya keadilan dan kebebasan bagi rakyat Palestina,” pungkas Dubes Kleib.
Sebelumnya, Sesi Khusus Dewan HAM pada 18 Mei 2018 lalu telah menyepakati pembentukan Komisi Penyelidikan untuk menginvestigasi pelanggaran HAM, khususnya terkait penggunaan kekerasan bersenjata oleh otoritas Israel atas protes damai warga Palestina yang dimulai tanggal 30 Maret 2018.
Aksi kekerasan Israel tersebut telah mengakibatkan tewasnya 132 warga Palestina dan melukai lebih dari 3.000 korban warga Palestina. Hingga saat ini Dewan HAM PBB belum selesai membentuk Komisi dimaksud.
Berita: Nf | Foto: Istimewa/PTRI Jenewa/Kemlu