Kabupaten/KotaPeristiwa

Respon Laporan di Medsos, BKSDA Kalteng Selamatkan Orangutan Terluka

Jakarta |
Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Orangutan Foundation International (OFI) berhasil melakukan penyelamatan atau rescue satu individu Orangutan (Pongo pygmaeus) di Sungai Bujur Malang Sembilang, Desa Lempuyang, Teluk Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Minggu (31/1).

Orangutan berjenis kelamin jantan, berumur 25 tahun dan mempunyai berat 59 kg tersebut, ditemukan dengan kondisi luka pada bagian kepala. Tim segera melakukan tindakan yakni pembiusan dan penjahitan pada luka Orangutan tersebut.

Selanjutnya Orangutan dibawa menuju Orangutan Care Center Quarantine (OCCQ) di Pangkalan Bun, untuk diberikan perawatan dan observasi terhadap lukanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai KSDA Kalteng Handi Nasoka menuturkan, bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Kalimantan.

“Selanjutnya, apabila kondisi Orangutan sehat secara fisik dan laboratoris serta layak untuk dilepasliarkan, maka satwa ini akan segera dikembalikan ke habitat alamnya,” kata Handi Nasoka, dalam siaran pers yang dirilis ppid.menlhk.go.id, Selasa (2/2).

Kronologis penyelamatan Orangutan ini berawal dari laporan tentang kemunculan satu individu Orangutan melalui media sosial (medsos) instagram pada Sabtu (30/1) sore.

Dalam medsos tersebut, terekam Orangutan sedang berada di atas kayu penyeberangan sungai sekitar hamparan sawah sambil memegang tongkat. Menurut saksi yang melihat, Orangutan dalam kondisi terluka di bagian kepala.

Kemudian setelah dilakukan penelusuran informasi, diketahui Orangutan yang terluka tersebut lokasinya berada di wilayah Malang Haji Adum, Desa Lempuyang, Teluk Sampit, Kotim, Kalteng.

“Kami terus berupaya melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada semua pihak untuk semakin peduli terhadap kelestarian Orangutan dan satwa liar lainnya serta menjaga habitatnya,” kata Handi.

Selain itu, Balai KSDA Kalteng memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan Orangutan ini, dan kepada rekan-rekan OFI yang selama ini telah mendukung upaya penyelamatan Orangutan.

“Kami berharap kepada masyarakat agar segera melapor kepada Balai KSDA Kalimantan Tengah melalui Call Center (08115218500) apabila terdapat satwa yang perlu diselamatkan,” pungkasnya.

Orangutan merupakan salah satu jenis satwa endemik pulau Kalimantan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 106 Tahun 2018. Orangutan (Pongo Pygmaeus) berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan IUCN. Dalam kategori CITES, status Orangutan (Pongo Pygmaeus) termasuk Appendix I.

Berita: Mh | Foto: Ist./Humas KLHK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.