PemerintahPeristiwa

Program Jaga Desa Diluncurkan di Bali, Perkuat Transparansi dan Harmoni Desa

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik peluncuran Program Jaga Desa di Provinsi Bali.

Program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang bertujuan mendukung pembangunan Bali yang bersih, transparan, berkelanjutan, serta menjaga kedamaian di tingkat desa.

Peluncuran yang bertepatan dengan Wraspati Umanis Sinta tersebut resmi digelar pada Kamis (11/9) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Acara ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara bupati atau wali kota se Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se Provinsi Bali.

Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Ahmad Riza Patria, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P Bolombo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana.

Kegiatan juga dihadiri oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budiyanto, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, serta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Acara tersebut juga mendapat apresiasi luas dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali, para Bendesa Adat, serta Perbekel se Bali.

Kepala Kajati Bali Ketut Sumedana dalam sambutannya menegaskan bahwa Program Jaga Desa sangat strategis karena diselenggarakan melalui sinergi antara Kejaksaan RI, Kemendagri, serta Kemendes PDTT.

Dalam praktiknya, program ini memiliki aplikasi digital khusus untuk mengawasi penggunaan dana desa. “Jangan macam-macam menggunakan dana desa,” tegasnya.

Ketut Sumedana berharap, dengan adanya aplikasi ini, pembangunan di desa dapat berjalan baik dan benar, sehingga benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dirinya juga menyinggung masih adanya banyak konflik adat di Bali yang belum terselesaikan. Untuk itu, pihaknya memperkenalkan Bale Kertha Adhyaksa, yakni tempat penyelesaian perkara adat di desa secara cepat, efektif, tanpa biaya, dan berlandaskan musyawarah mufakat.

Program ini nantinya akan dipayungi dengan peraturan daerah agar perkara perdata sederhana tidak harus masuk ke pengadilan.

“Dengan Bale Kertha Adhyaksa, beban biaya perkara bisa diminimalisir, baik bagi masyarakat maupun negara, serta menghadirkan keadilan yang hakiki,” pungkas Kajati Bali Ketut Sumedana.

Di kesempatan yang sama Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan apresiasi inovasi terhadap tersebut. Ia menilai Bale Kertha Adhyaksa progresif dan inovatif karena memanfaatkan kearifan lokal untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa maupun desa adat.

Menurut Koster, penyelesaian dengan musyawarah akan menciptakan harmoni sosial, mencegah dendam berkepanjangan, serta mengurangi beban pembiayaan negara.

“Selain itu, Bali dengan 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat sangat membutuhkan Program Jaga Desa,” jelasnya.

Dengan adanya sinergi ini, lanjut Koster, potensi alam, manusia, dan kebudayaan Bali bisa dibangun secara harmonis untuk menciptakan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan kondusif.

“Apalagi Bali adalah daerah pariwisata dunia yang sangat ditentukan oleh kenyamanan, keamanan, dan kondusivitas masyarakat,” tegasnya.

Koster juga menyebutkan bahwa Bali sudah memiliki pecalang (satuan pengamanan tradisional desa adat). Pecalang secara sosiologis, historis, dan kultural telah tumbuh selama berabad-abad dan berperan menjaga keamanan wilayah Bali.

“Dengan Jaga Desa, tatanan desa di Bali semakin lengkap, baik di desa dinas maupun desa adat,” imbuhnya.

Sementara itu Wamendes PDTT Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan terobosan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Sejak diluncurkan, dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat telah mencapai Rp 681 triliun untuk lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia.

Dana tersebut telah membangun jalan, jembatan, irigasi, air bersih, MCK (mandi, cuci, kakus), posyandu, poliklinik, fasilitas olahraga, hingga membantu menekan angka kemiskinan dan stunting.

“Semakin besar dana desa yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawabnya. Korupsi sekecil apa pun akan mencederai amanah rakyat,” tegas Riza Patria.

Jamintel Kejagung Reda Manthovani menekankan bahwa Program Jaga Desa sangat sesuai dengan visi pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, tepatnya pada butir keenam, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Banyak yang bertanya, mengapa kejaksaan dan intelijen terlibat dalam program ini? Karena kejaksaan adalah bagian dari struktur tata negara yang berperan mendukung pembangunan nasional,” jelasnya.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo juga memberikan apresiasi kepada para bupati dan wali kota se Bali yang berkomitmen menjaga desa. “Kalau desa terjaga, daerah pasti terjaga, dan Indonesia pun pasti terjaga,” ucapnya. (Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading