Prihatin Dampak Covid-19, PDAM Tirta Asasta Bebaskan Tagihan Bagi Pelanggan Golongan 1
Depok |
Pandemi Covid-19 yang sedang dalami oleh berbagai negara di dunia termasuk Indonesia, berdampak ekonomi dan sosial di masyarakat.
Sebagai wujud kepedulian dan meringankan beban masyarakat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asatsa Kota Depok Jawa Barat membebaskan tagihan bagi pelanggan Golongan 1 yang mulai diberlakukan sejak bulan April 2020 hingga wabah pandemi berakhir.
Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Imas Dyah Pitaloka kepada awak media mengemukakan, pihak PDAM Tirta Asasta membebaskan tagihan untuk Golongan 1, dengan harapan dapat meringankan beban di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Selain pembebasan tagihan air tersebut, dalam rangka membantu pencegahan penyebaran Covid-19, PDAM telah menutup loket-loket dan mengalihkan pembayaran melalui channel-channel online. Pembacaan meter mandiri oleh pelanggan pun sudah diberlakukan mulai April 2020,” ujar Imas, Jumat (1/5).
Dijelaskan olehnya Golongan 1 yang dimaksud terbagi menjadi 3, yaitu Golongan 1A, atau disebut juga sebagai kelompok sosial umum yang meliputi kran umum, yaitu kamar mandi umum, tempat ibadah, rumah yatim piatu serta panti jompo milik pemerintah dan sejenisnya.
“Lalu ada juga golongan 1B, yaitu rumah sakit pemerintah dan yayasan lembaga pendidikan sosial dan sejenis. Kemudian yang terakhir adalah Golongan 1C yang di dalamnya termasuk Rumah Sangat Sederhana (RSS),” jelas Imas.
Ditambahkan oleh Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok itu, pihaknya juga mengubah pemberlakuan batas waktu pembayaran bagi pelanggan yang semula jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya, menjadi tanggal 29 atau 1 hari sebelum tanggal akhir bulan.
“Dalam kondisi wabah Covid-19 ini PDAM terus menghimbau masyarakat untuk mengikuti peraturan Pemerintah Kota Depok untuk #dirumahaja dan selalu berhati-hati saat berpergian,” ajak Imas.
Berita: Mh | Foto: Istimewa