Polri Tindak Tegas Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan
Jakarta |
Direktur Penegakkan Hukum Korps lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyatakan bahwa bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dihentikan operasinya, dan pengelola diwajibkan untuk menggantinya dengan bus yang laik jalan.
Usai menggelar kegiatan razia bus pariwisata di Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (9/6), Slamet mengatakan pihaknya melakukan kegiatan sweeping karena adanya pelanggaran yang menjadi awal kecelakaan.
“Pak Menteri, dari Korlantas Polri mendukung terhadap kendaraan yang disweeping hari ini, disidak, itu akan kami lakukan tindakan, dan kami sampaikan kepada POnya untuk mengganti, mengganti dengan kendaraan yang sudah lengkap, yang lain nanti kita hentikan,” ujarnya.
Slamet menambahkan bahwa razia bus pariwisata akan dilakukan secara rutin bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Razia ini akan menyasar berbagai lokasi, termasuk tempat wisata.
“Ini akan kami lakukan dengan Dirjen (Kemenhub) setiap minggu. Akan dilakukan sweeping baik itu di tempat wisata atau lainnya,” ucapnya.
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso berharap langkah ini dapat mencegah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak laik jalan. Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum menyewa bus pariwisata.
“Harapannya supaya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata itu bisa terhindar. Itu saja. Harapannya ke seluruh masyarakat, operator ataupun masyarakat yang pakai betul-betul tanyakan, tanyakan kelengkapan administrasi layak operasional dari kendaraan tersebut, sehingga terhindar dari kecelakaan,” pungkasnya.
Melalui upaya ini, Polri berharap dapat meningkatkan keselamatan dalam perjalanan wisata dan mendorong operator bus untuk mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist.