Hukum

Polda Bali Ungkap Tambang Ilegal, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Denpasar |
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap tambang ilegal disebuah proyek penambangan batu dan orvil dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Banjar Buayang Desa Gunaksa Dawan Klungkung, Bali.

Dilansir portal Humas Polri, Jum’at (29/11), Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut, satu orang pelaku berinisial KT (68) asal Gunaksa berhasil diamankan petugas.

Lebih lanjut AKBP Iqbal Sengaji yang didampingi Kabagops AKBP Ns Ni Nyoman Yuniartini, dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya, serta para Kanit juga menjelaskan kronologis kejadian pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat atas adanya dugaan kegiatan usaha pertambangan tanpa ijin atau ilegal di Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, pada tanggal 5 November 2024.

“Petugas melakukan penyelidikan terkait, sekira pukul 12.30 Wita bertempat di proyek penambangan batu dan orvil yang berlokasi di Banjar Buayang Desa Gunaksa, Dawan Klungkung,” ujarnya, kepada awak media di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, Jum’at (29/11).

Menurut Iqbal, petugas menemukan sebuah lokasi kegiatan pertambangan batu dan orvil di TKP lengkap dengan unit alat berat excavator, buku catatan penjualan, dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp350 ribu. Semua barang bukti tersebut kini sudah diamankan.

Lebih lanjut Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan interogasi terhadap saksi yang ada di TKP. Diantaranya kepada pelaku berinisial S sebagai kasir, dan MBM selaku operator alat berat.

“Kegiatan penambangan di TKP dilakukan dengan cara menggali lahan lahan yang ada di TKP menggunakan 1 unit alat berat excavator merk Kobelco SK200 warna hijau tosca. Kemudian material hasil galian disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan material berupa batu dan orvil, lalu dijual kepada konsumen atau pembeli yang datang langsung ke lokasi,” paparnya.

Modus operandi pelaku

Dijelaskan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji, bahwa tersangka KT melakukan kegiatan penambangan batu dan orvil tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pemerintah hingga menyebabkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp2,4 miliar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Pengungkapan ini selain menjadi tugas pokok, ini juga merupakan salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Humas Polda Bali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.