Polda Bali Ungkap Jual-Beli Pakaian Bekas Impor Ilegal
Denpasar |
Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas sebesar Rp20 juta dari 2 orang tersangka beinisial J dan B.
Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada 2 gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan, Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, bahwa praktek jual-beli pakaian bekas Impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu, namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti.
“Untuk tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka,” ujarnya, saat menyampaikan pengungkapan kasus dalam press conference hasil ungkap peredaran pakaian bekas impor di wilayah hukum Bali, di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan bahwa pada modus operandinya, tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 Bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Sedangkan tersangka B, sambungnya, membeli 10 Bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.
”Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan mengunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung,” ungkap Satake Bayu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Dari perbuatan para tersangka tersebut, megara mengalami kerugian total sebesar Rp1,170 juta.
Penindakan tegas terhadap penyelundupan baju bekas impor sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan instruksi Kapolri.
Saat ini Kepolisian RI tengah gencar menyita dan mengamanankan pakaian bekas impor ilegal yang akan beredar dengan omset bernilai miliaran rupiah.
Penyelundupan baju bekas impor ini sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri. Jual-beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali.
Selain didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat menggelar press conference juga tampak didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusu (Dir Reskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist.