Wisata

PN Pekalongan: Tahun 1920 Landraad, Kini Pengadilan Plus Cagar Budaya

Pekalongan |
Landraad adalah lembaga peradilan yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) pada abad ke 19.

Lembaga ini berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama yang menangani perkara perdata dan pidana bagi penduduk pribumi serta golongan Timur Asing (seperti Tionghoa, Arab, dan India).

Landraad diperkenalkan sebagai bagian dari sistem hukum kolonial yang membedakan antara hukum untuk orang Eropa dan hukum untuk pribumi.

Sebelum Landraad dibentuk, peradilan di Nusantara banyak dipengaruhi oleh hukum adat dan sistem peradilan kerajaan. Namun, setelah Belanda menguasai wilayah ini, mereka menerapkan sistem hukum yang menyerupai hukum di Eropa, tetapi tetap mempertimbangkan keberadaan hukum adat.

Oleh karena itu, Landraad menjadi perwujudan dari peradilan modern yang berusaha mengintegrasikan hukum Belanda dengan hukum lokal.

Landraad berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama bagi masyarakat pribumi dan non-Eropa, sedangkan orang Eropa tunduk pada Raad van Justitie (Pengadilan Negeri untuk orang Eropa).

Foto: Istimewa/Humas

Dalam persidangan di Landraad, hakim ketua biasanya adalah seorang Belanda, sementara hakim anggota lainnya bisa berasal dari kalangan pribumi yang memahami hukum adat setempat.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, sistem peradilan kolonial mulai dihapuskan dan digantikan dengan sistem hukum nasional. Landraad resmi dihapuskan pada tahun 1946 melalui perubahan sistem peradilan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.

Peran Landraad kemudian digantikan oleh Pengadilan Negeri, yang berlaku untuk semua golongan penduduk tanpa diskriminasi ras atau status sosial.

Landraad merupakan bagian dari sejarah peradilan Indonesia yang menggambarkan bagaimana hukum kolonial diterapkan di Hindia Belanda.

Di Jawa Tengah, banyak Landraad yang kemudian bertransformasi menjadi Pengadilan Negeri (PN) yang masih beroperasi hingga kini terutama di Pekalongan.

Meskipun sistemnya telah dihapus, warisan sejarah Landraad tetap terasa, terutama melalui bangunan cagar budaya yang dulunya merupakan pengadilan kolonial.

Bangunan Cagar Budaya adalah bangunan yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, atau estetika yang penting dan dilindungi oleh UU.

Bangunan ini merupakan bagian dari Cagar Budaya, yang mencakup benda, struktur, situs, atau kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan suatu bangsa.

Di Indonesia, status cagar budaya diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menyebutkan bahwa bangunan cagar budaya harus dijaga kelestariannya dan tidak boleh diubah atau dihancurkan sembarangan.

Sebuah bangunan dapat dikategorikan sebagai cagar budaya jika memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Berusia minimal 50 tahun atau memiliki nilai penting dalam sejarah.
  2. Mempunyai arti khusus dalam perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, atau sosial.
  3. Memiliki keunikan arsitektur atau teknik konstruksi yang mencerminkan suatu periode tertentu.
  4. Berhubungan dengan peristiwa atau tokoh penting dalam sejarah.

PN Pekalongan

Salah satunya PN Pekalongan yang memiliki sejarah panjang bermula sejak masa penjajahan Belanda.

Berdiri pada tahun 1920 dengan nama Landraad, pengadilan ini menjadi salah satu lembaga peradilan yang menangani berbagai perkara di wilayah Pekalongan pada masa kolonial.

Seiring berjalannya waktu, lembaga ini mengalami berbagai perkembangan hingga akhirnya menjadi PN Pekalongan seperti yang dikenal saat ini.

Gedung pengadilan ini berdiri di atas lahan seluas 6.175 m², yang berlokasi di Jalan Cendrawasih No. 2, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Sebagai salah satu bangunan peninggalan kolonial Belanda, gedung PN Pekalongan telah mengalami berbagai perubahan dan renovasi.

Meskipun demikian, statusnya sebagai bangunan cagar budaya membuat bagian utama gedung tetap dipertahankan tanpa perubahan atau penambahan.

Untuk mendukung operasional pengadilan yang semakin berkembang, dilakukan penambahan dua bangunan baru berupa ruang sidang di bagian barat dan timur.

Saat ini, pengadilan ini memiliki empat ruang sidang utama serta satu ruang sidang khusus untuk anak, yang dirancang untuk memberikan fasilitas yang lebih baik dalam proses peradilan.

Dalam sistem peradilan di Indonesia, PN Pekalongan kini dikategorikan sebagai ‘PN Klas IB’. Pengadilan ini memiliki cakupan wilayah hukum yang meliputi dua daerah administratif, yaitu Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan.

Dengan cakupan wilayah yang cukup luas, pengadilan ini memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan peradilan bagi masyarakat di wilayahnya.

Seiring dengan perkembangan zaman, PN Pekalongan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan peradilan.

Meskipun bangunan utamanya tetap dipertahankan sebagai cagar budaya, pengadilan ini terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem peradilan modern.

Dengan tetap menjaga nilai historisnya sekaligus mengembangkan sistem yang lebih efisien, PN Pekalongan diharapkan dapat terus memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjaga warisan sejarah yang telah ada sejak jaman kolonial.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.