Hukum

PN Kuningan Vonis 1,5 Tahun Penjara Pelaku Kasus Pencurian Indomaret

Jawa Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuningan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada AS.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan modus membobol atap minimarket Indomaret, dalam putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (10/9).

Ketua Majelis Hakim Adri, bersama dua hakim anggota, Tities Asrida dan Muhammad Noor Yustisiananda, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian.

Kasus ini bermula saat AS mendatangi sebuah Indomaret di Kuningan pada malam hari. Dengan menggunakan linggis, ia mencongkel atap toko, lalu masuk ke dalam dan mengambil uang tunai serta sejumlah barang.

Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa pidana dijatuhkan bukan sebagai bentuk balas dendam, melainkan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat yang berlandaskan hukum dan hati nurani.

“Majelis berkeyakinan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan seluruh dalil, tuntutan penuntut umum, serta pembelaan terdakwa, sehingga amar putusan mencerminkan keadilan,” ujar Hakim Adri.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan pihak PT Indomarco Primastama selaku pengelola Indomaret. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya.

Baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (Mh/Foto: Ist.)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading