July 27, 2024

Ditreskrimum Polda Bali Ungkap dan Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Denpasar |
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Bali AKBP Suratno didampingi Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Humas Polda Bali Kompol Anwar Sasmito menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penggelapan mobil sewa atau rental.

Kegiatan konferensi pers hari itu menghadirkan langsung tersangka dengan inisial NPA dihadapan para wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik yang memenuhi lobbi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, di Denpasar, Bali, Kamis (6/4).

Mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, AKBP Suratno membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka NPA atas kasus penggelapan sebanyak 12 mobil mewah (sejenis Expander) yang rata-rata adalah milik usaha rental yang ada di Bali.

Menurutnya tersangka merupakan tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2022 dan berdasarkan 13 laporan korban kasus pengelapan mobil dengan kerugian materi sekitar Rp5 miliar.

“Bukan hanya penggelapan mobil saja, tersangka juga dilaporkan atas tipu gelap pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang diatasnamakan orang tuanya dengan nilai sekitar Rp700 juta,” jelas AKBP Suratno.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa tersangka beraksi di beberapa rental mobil dengan modus pelaku menyewa mobil selanjutnya dijadikan jaminan untuk meminjam uang.

“Dan uangnya digunakan sehari-hari untuk gaya hidup mewah, gonta-ganti mobil mewah, kontrak atau kos di tempat yang mewah juga,” tambahnya.

Wadir Reskrimum Polda Bali juga menyampaikan, bahwa tersangka sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali oleh pihak kepolisian, namun tidak pernah datang memenuhi panggilan.

Kemudian pada tanggal 4 April 2023 dini hari, sambungnya, keberadaan tersangka telah diketahui sehingga Tim Reserse Mobil (Resmob) di back up Tim Informasi dan Teknologi (IT) mengamankan tersangka di salah satu kos-kosan mewah yang berada di Desa Muding Kabupaten Badung.

“Untuk selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali sampai 20 hari kedepan untuk pemeriksaan pengembangan kasus,” pungkas AKBP Suratno.

Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.