HukumPeristiwa

Petugas Berhasil Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar di KM Labobar

Satwa liar satwa liar dilindungi dan tidak dilidungi yang berhasil diamanakan tim gabungan. (Foto: Ist.)

Jakarta |
Tim Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (BPPHLHK) Maluku Papua, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Sorong dan Karantina Pertanian Kelas I Sorong berhasil menggagalakn upaya penyelundupan satwa liar dilindungi dan tidak dilidungi.

Satwa yang diamankan antara lain 96 Paruh Bengkok terdiri dari, 2 Mambruk Ubiat (Goura cristata), 11 Nuri Bayan (Eclectus Roratus), 1 Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus), 13 Nuri Coklat (Chalcopsitta Duivenbodei), 7 Kakatua Koki (Cacatua Galerita), 40 Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory), 5 Perkici Pelangi (Trichoglossus Haematodus), 6 Nuri Kelam (Pseudeos Fuscata), dan 11 Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea Minor).

Pengamanan ini berawal dari laporan Petugas Balai PPHLHK Maluku Papua terkait dugaan adanya penyeludupan satwa liar di Gudang Dek 7 luar sebelah kanan kapal motor (KM) Labobar pada Rabu (20/4).

Dari laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan isi ruangan Dek 7 KM Labobar yang sedang bersandar di Pelabuhan laut Sorong.

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil menemukan satwa liar dilindungi dan tidak dilidungi juga mengamankan seorang Lelaki berinisial HT yang merupakan anak buah kapal (ABK) dan penjaga gudang atau pemegang kunci ruang Dek 7.

Atas kejadian tersebut pelaku diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf (a) setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, Junto Pasal 40 ayat (2), Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

Plt Kepala BBKSDA Papua Barat Budi Mulyanto mengatakan, bahwa apabila selama proses penyidikan secara hukum dimungkinkan, satwa-satwa tersebut akan segera dikembalikan ke wilayah Provinsi Papua untuk dapat dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Proses hukum selanjutnya diserahkan ke Penyidik Balai PPHLHK Maluku Papua, karena kasus merupakan kasus lex spesialis (khusus perlindungan TSL), dan kami akan berupaya untuk segera melepasliarkan satwa-satwa tersebut ke habitat aslinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi khususnya di tanah Papua.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menangkap, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi secara illegal, mari kita bersama-sama menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar di tanah Papua,” pungkas Budi.

Berita: Red/Mh | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.