Pertimbangan Kemanusiaan, Abu Bakar Baasyir Dibebaskan
Jakarta |
Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir (81 tahun) dibebaskan dari sisa masa tahanan yang harus dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir disampaikan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1) siang.
Dilansir laman setkab.go.id, Jumat (18/1), Jokowi menyebutkan, keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir itu dilakukannya atas pertimbangan kemanusiaan.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani pidana kurungan di Lapas Gunung Sindur selama 9 tahun dari putusan masa hukuman 15 tahun pada 2011.
“Ya artinya beliau kan sudah sepuh, sudah, apa, pertimbangannya kemanusiaan dan sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan,” kata Jokowi, usai meninjau rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).
Keputusan tersebut, menurut Jokowi merupakan hasil pertimbangan Ini yang sudah lama. “Sudah sejak awal tahun yang lalu, pertimbangan lama, Kapolri, Menko Polhukam dan pakar-pakar, terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra,” katanya.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa