July 27, 2024

BKSDA Bali Translokasikan Orang Utan dari Bali ke Sumut

Selamat jalan Bon-bon, semoga segera mendapatkan rumah baru yang layak“.

Denpasar |
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menggelar konferensi pers terkait translokasi atau pemindahan hewan atau satwa jenis langka Orang Utan bernama Bon-bon dari Bali ke Sumatera Utara (Sumut).

Konferensi pers digelar di Gedung Wistisabha Bandara Ngurah Rai Bali, Senin (16/12) dengan dihadiri Kapolresta Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Badung, General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kepala Kantor Otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kepala Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Kepala Polsek KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Kepala Divisi Avsec Bandara I Gusti Ngurah Rai, Direktur PT Taman Safari Indonesia III, Ketua JSI-JAAN, serta para junalis.

Pada kesempatan itu, Tim BKSDA Bali menjelaskan Bon-bon yang merupakan orang utan sumatra dengan nama latin Pongo abelli berjenis kelamin jantan berumur 2,5 tahun hasil sitaan Polisi Kehutanan.

Pada tanggal 22 Maret 2019 lalu Polisi Kehutanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bon-bon ke luar negeri. Sejak diserahkan ke Balai KSDA Bali Bon-bon dititipkanrawatkan di Bali Safari dan Marine Park.

Translokasi satwa bekerjasama dengan maskapai Sriwijaya Air diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Kualanamu Medan ke Sumatran Orang Utan Conservation Programme (SOCP) Sibolangit, Sumatera Utara.

SOCP dipilih menjadi lokasi rehabilitasi dan habituasi dengan pertimbangan berdasarkan tes DNA Laboratorium Genetika Molekuler merupakan Orang Utan Sumatera dan bahwa Bon-bon termasuk ke dalam jenis Orang Utan yang cukup jinak.

Oleh sifat jinak tersebut Bon-bon tidak dapat langsung di lepasliarkan di alam. Bon-bon diharuskan untuk mengikuti pelatihan atau sekolah agar sifat liar dan kemandiriannya tumbuh, sehingga nantinya memiliki bekal ketrampilan bertahan di alam liarnya.

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa satwa Orang Utan termasuk dalam hewan atau satwa yang dilindungi Undang -Undang, sehingga keberadaannya haruslah kita lestarikan bersama-sama.

Diharapkan dengan adanya konferensi pers ini masyarakat luas sadar bahwa satwa liar seperti Bon-bon memang lebih baik hidup dalam habitat alaminya.

Berita: Red/Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.