Penuhi Permintaan Pemerintah, WhatsApp Batal Diblokir
Jakarta |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk membatalkan rencana melakukan blokir terhadap aplikasi pesan WhatsApp.
Pemerintah menganggap WhatsApp sudah memenuhi permintaan untuk membenahi masalah konten Graphics Interchange Format (GIF) yang berbau pornografi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, dalam dua hari terakhir pihaknya sudah berkomunikasi dengan WhatsApp untuk menangani konten pornografi di platform berbagi pesan itu.
Pihak WhatsApp, lanjut Semuel, telah menyampaikan kepada Kemenkominfo bahwa mereka telah menjalin komunikasi dengan pihak ketiganya Tenor, yang menyediakan layanan GIF.
“Tenor sudah dihubungi oleh WhatsApp. Akhirnya terjadi pembicaraan dengan pihak ketiga. Sehingga kata kunci yang mengarah konten yang dilarang perundang-undangan kita, sudah tidak bisa diakses,” ujar Semuel saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/11).
Semuel mengungkapkan, dua hari ini pihaknya ‘maraton’ berkomunikasi sangat intensif, dan respons Tenor dan Giphy juga membantu. “Kami disambungkan oleh WhatsApp. Jadi, itu (blokir) sudah kami cabut,” katanya.
WhatsApp, sebut Semuel, sudah memenuhi permintaan pemerintah untuk membenahi masalah konten yang bertentangan dengan undang-undang Indonesia dengan tenggat 2 dikali 24 jam. “Saat ini konten yang mengandung pornografi dari situs Tenor tidak lagi dapat diakses melalui WhatsApp,” ujar pria yang akrab disapa Semmy.
Dalam pernyataan pers tersebut, Semmy juga memperlihatkan sejumlah kata kunci yang mengarah ke pornografi sudah tidak dapat diakses dalam fitur GIF di layanan pesan singkat Whatsapp. Beberapa kata kunci tersebut antara lain “porn”, “seks”, “gay”, dan “lesbian”.
Sementara itu pihak Whatsapp dan Tenor, dikonfirmasi oleh Semmy, mengapresiasi keresahan masyarakat Indonesia atas munculnya fitur GIF bermuatan pornografi dalam aplikasi WhatsApp.
“Mereka mengapresiasi apa yang menjadi concern Pemerintah dan masyarakat Indonesia, dengan demikian ketentuan 2 dikali 24 jam itu sudah dipenuhi oleh Whatsapp,” pungkas Semmy.
Berita: Mh | Foto: Istimewa/web.kominfo.go.id