Pemprov Bali Raih Penghargaan Tertinggi dan Penghargaan Khusus dari Ombudsman RI
Denpasar |
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berhasil membawa pulang dua penghargaan sekaligus dalam pengumuman Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia (RI), di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12).
Acara dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang mewakili Gubernur Bali Wayan Koster untuk menerima Anugerah predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di tingkat Provinsi.
Pemprov Bali berhasil menduduki peringkat kedua secara nasional di bawah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan nilai total 94.01. Sedangkan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menempati posisi ketiga dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Sumatera Utara (Sumut) yang berturut-turut berada di tempat keempat dan kelima.
Dari 34 pemprov yang dinilai, 19 pemprov (55,88 persen) masuk zonasi hijau, 13 pemprov (38,24 persen) masuk zonasi kuning, dan 2 pemprov (5,88 persen) pada zonasi merah.
Secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini adalah, dari 586 Instansi yang dinilai, yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42), zona kuning sebanyak 250 Instansi (42,66 persen), dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92 persen).
Pada kesempatan yang sama, Wagub Bali yang akrab disapa Cok Ace juga mewakili Pemprov Bali menerima Penghargaan Khusus sebagai Provinsi Terbaik dalam Pemenuhan Maklumat Pelayanan dan Kompensasi.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.
Wagub Cok Ace di sela acara menuturkan bahwa prestasi merupakan buah dari komitmen dan keseriusan Pemprov Bali dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang salah satu prioritasnya adalah mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah.
“Kualitas pelayanan publik yang tak hanya cepat, namun juga sesuai dengan aturan dan tak ada keluhan atau zero complaint,” katanya.
Pemprov Bali, lanjut Wagub Cok Ace, terus mengembangkan berbagai terobosan yang berbasis teknologi informasi berupa pelayanan daring atau dalam jaringan atau online.
Dijelaskannya, pelayanan daring yang berbasis elektronik dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan tersebut merupakan upaya yang visioner dan inovatif sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
“Juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang mudah, murah, pasti dan cepat, serta terintegrasi dengan pelayanan publik lainnya,” pungkas Wagub Cok Ace.
Sementara itu Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengemukakan bahwa peningkatan jumlah instansi yang masuk zona hijau di tahun 2022 sebesar 52,96 persen dibanding tahun 2021.
Di tahun 2021, Najih merinci, jumlah instansi yang masuk zona hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022.
Sedangkan, sambungnya, zona kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Kemudian zona merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.
“Hal ini dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” katanya.
Mokhammad Najih juga menjelaskan bahwa sistem penilaian pada tahun ini, diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
“Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak,” tuturnya.
Diungkapkan Najih, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
“Penilaian dilakukan pada kurun waktu Agustus-November 2022,” tandas Ketua Ombudsman RI tersebut.
Selain memberikan selamat kepada para penerima penghargaan terutama yang masuk top 10 atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Mokhammad Najih juga memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.
Dirinya juga mendorong setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik.
“Juga melakukan evaluasi dan pengawasan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” imbuh Mokhammad Najih.
Di kesempatan yang sama, Ombudsman RI juga menyarankan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, walikota dan bupati agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau.
Selain itu juga perlu memberikan teguran dan memberikan atensi terhadap komponen standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona kuning.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist.