Pemerintah Luncuran Aplikasi OSS untuk Kemudahan Perizinan Usaha
Jakarta |
Pemerintah meluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE).
Penerapan Sistem OSS atau PBTSE ini dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah seluruh Indonesia yang selama ini dilakukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Melalui sistem layanan perizinan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018, Sistem OSS diharapkan dapat diakses secara online di mana pun dan kapanpun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat peresmian mengatakan, Sistem OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
“Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” tegas Menko Darmin, di Ruang Graha Sawala Gedung Ali Wardhana Lantai 1 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta (09/07).
Sistem OSS ini, jelas Menko Perekonomian, mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu: Purwakarta, Batam dan Palu.
Ia menjelaskan, rancang bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.
Termasuk juga sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
“Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM,” ujar Darmin.
Sementara itu Kepala BKPM Thomas Lembong menegaskan, PP Nomor 24 Tahun 2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah.
Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, ungkap Thomas, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.
Ia menyebutkan, saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan perbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.
Satuan-satuan Tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun, jelas Kepala BKPM, telah dibentuk di semua Provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota.
Saat peresmian, tampak hadir Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong, Kepala Staf Presiden Moeldoko, serta perwakilan menteri dan kepala lembaga lainnya.
Berita: Mh | Foto: Istimewa