HukumPeristiwa

Pelaku Keterangan dan Sumpah Palsu Kasus Tanah Ditangkap Ditreskrimum Polda Bali

Denpasar |
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil ungkap kasus mafia tanah di Bali, dengan modus keterangan palsu ke dalam akta otentik, disertai sumpah palsu.

Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan kepada media mengatakan, modus pelaku dengan mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pengganti, sedangkan tanah sudah dijual dan SHM asli ada pada pembeli.

“Terhadap perkara tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka NKN bersama 4 orang lainnya, dan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali,” ujar Andi Fairan, di Denpasar, Bali, Rabu (30/10).

Ia menambahkan, dalam tindak pidana tersebut telah ditetapkan tersangka tambahan 1 orang lainnya, yaitu ABS (54). Tersangka ABS diyakini mendorong pelaku lainnya, tersangka NKN untuk membuat surat kehilangan sertifikat tanah.

“Atas perbuatan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik dan sumpah palsu, para pelaku dijerat pasal 266 KUHP dan Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” jelas Andi.

Kombes Pol Andi Fairan mengatakan kasus ini berawal pada tahun 2003 saat terjadi jual beli tanah seluas 30 ribu meter per segi (m2) dari total 81.850 m2 yang dijual oleh IMR selaku pemilik dan ayah dari tersangka NKN, IPGS, IMS, dan KGA.

Tanah tersebut dibeli PNGM dan dibuatkan akta Perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 10 akta kuasa Nomor 11 tertanggal 13 Oktober 2003, dan dipecah menjadi sertifikat hak milik (SHM) 9469.

Kemudian pada Juli 2013, muncul tersangka ABS yang memberitahukan kepada NKN dan ahli waris lainnya bahwa data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung masih ada tanah tercatat atas nama IMR.

“Tersangka mendorong para ahli waris untuk memohon SHM pengganti hilang untuk memancing pihak lain yang menguasai SHM No 9649 untuk menunjukkan SHM tersebut,” jelas Andi.

Kepada para ahli waris, sambungnya, tersangka ABS mengaku siap menanggung secara perdata maupun pidana bila dikemudian hari timbul permasalahan, dengan membuat surat pernyataan tanggal 29 Juli 2013.

Menurut Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, para tersangka dalam melakukan aksinya sempat membuat laporan kehilangan SHM di Polresta Denpasar dan Kantor BPN Badung.

Sepak terjang para tersangka dilaporkan oleh anak kandung pembeli tanah PNGM, yaitu PGW dengan surat Laporan Polisi Nomor LP/493/XII/2017/BALI/SPKT tanggal 8 Desember 2017.

“Dari tangan para tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa surat laporan kehilangan, berkas permohonan SHM hilang, dan berita acara sumpah di BPN Badung,” pungkas Kombes Andi.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Dok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.