HukumPeristiwa

Operasi Gabungan KLHK, TNI, Polri Berhasil Tangkap 17 Pelaku Pembalakan Liar di dekat Perbatasan RI-Malaysia

Jakarta |
Operasi gabungan yang terdiri dari Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, POM Kodam XII Tanjungpura,  dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengamankan sebanyak 17 orang pelaku pembalakan lair (illegal logging).

Para pelaku ditangkap di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas,  Kalimantan Barat, dekat perbatasan RI-Malaysia, Jumat (2/8).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengemukakan, bahwa penangkapan terhadap para pelaku illegal logging merupakan wujud komitmen dan keseriusan memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan terus ditunjukkan oleh pemerintah.

Menurut Rasio, komitmen tersebut ditunjukan dengan menindak siapapun pelaku kejahatan LHK. Sejak dibentuk hingga saat ini, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) dibantu TNI dan Polri telah melakukan lebih dari seribu operasi penindakan kejahatan LHK.

Dalam siaran persnya , Selasa (6/8), Dirjen Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa kejahatan ini harus dibrantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara tapi menghancurkan ekosistem, tidak boleh komproni.

“Harus kita tindak bersama-sama. Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita aparatpun harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Kepolisian,” tuturnya.  

Untuk menangani kejahatan Pembalakan liar, sambung Rasio, pihaknya terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal. “Kami menugaskan kepada SPORC serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan ilegal,” imbuhnya.

Sementara itu, Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan Muhammad Subhan mengatakan menyampaikan, bahwa operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan.

“Operasi mengamankan 17 orang pembalak ilegal. Penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi,” kata Subhan, saat menjelaskan keberhasilan operasi gabungan itu, Senin (5/8).

Dijabarkan oleh Subhan, Ketujuh belas pelaku yang ditangkap yaitu RS (40), AM (40), IN (34), TRS (35), PRV (53), SYH (43), DN (26), KRS (21), AL (22), AND (23), MM (44), XNS (28),BG (26), ARD (33), KRN (35), JT (25), RN (20).

“Penyidik KLHK telah menetapkan 6 sebagai tersangka yaitu RS (40), AM (40), IN (34), TRS (35), PRV (53), dan SYH (43) sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi,” jelasnya.

Subhan mengatakan bahwa para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Saat ini para tersangka ditahan dipolda Kalbar.

Sedangkan barang bukti berupa 2 unit chainsaw merk STHIL, 10 buah parang, 2 unit sepeda motor, 6 buah bentor, 4 dirigen yg berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log, serta olahan jenis belian dan meranti yang masih berada dilokasi telah dilakukan pengamanan dan penyisihan sebagai barang di Mako Sporc Brigade Bekantan Pontianak.

“Dilokasi ditemukan pondok-pondok dan rel untuk mengeluarkan kayu sepanjang 5 km,” tambah Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan itu.

Subhan mengungkapkan, bahwa dalam penanganan kasus ini Penyidik KLHK sedang mendalami berapa orang nama yang diduga sebagai Aktor Intelektual dan Cukong.

“Penyidik akan terus berkoordinasi POM Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang menyuruh dan memodali aktifitas pembalakan liar di Kawasan Hutan Perbatasan RI- Malaysia,” pungkasnya.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.