Menkominfo Umumkan Peluang Jasa Siaran bagi Radio FM Swasta
Jakarta |
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Nomor 171 Tahun 2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio, Kamis (22/2) lalu.
Kepmen Kominfo tersebut diterbitkan berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, yang mengatur bahwa permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran oleh Menteri.
Kepmen tersebut disahkan untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat di daerah-daerah blank spot radio siaran FM (frequency modulation) dan/atau daerah-daerah yang jumlah kanal radio siaran FM nya masih sedikit, lembaga penyiaran radio siaran FM dari sektor swasta kini memiliki peluang siaran.
Peluang penyelenggaraan penyiaran LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM mempertimbangkan ketersediaan kanal frekuensi radio, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran FM.
Selain itu, peluang penyelenggaraan ini juga memperhatikan persaingan usaha yang sehat, perlindungan investasi, daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dan perbandingan ketersediaan layanan (supply side) dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan penyiaran (demand side) yang berimbang.
Dalam keterangan pers, Jumat (23/2), kominfo.go.id merilis bahwa penyediaan akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat dan lintas geografi di Indonesia merupakan salah satu prioritas Kementerian Kominfo.
Kementerian Kominfo menjalankan kebijakan afirmatif dalam menjamin pemerataan akses informasi ke seluruh wilayah di Indonesia, baik melalui internet, telepon, layanan pesan singkat, televisi maupun radio.
Namun perlu diperhatikan, bahwa peluang penyelenggaraan ini dibuka untuk daerah-daerah, Kepmen Kominfo tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM ini memuat sebagai berikut:
- Jangka Waktu Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tanggal 26 Februari 2018 s.d 30 April 2018.
- Waktu Penerimaan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) dari KPI tanggal 29 Juni 2018.
- FRB dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak waktu diterimanya RKPP dari KPI. Dalam hal pada 1 (satu) wilayah layanan siaran, jumlah permohonan yang telah memperoleh RKPP melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan seleksi.
- Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir di atas tidak diproses lebih lanjut.
Masyarakat yang berminat mendirikan LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM dapat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran melalui KPID setempat dalam periode 26 Februari-30 April 2018 melalui situs web https://e-penyiaran.kominfo.go.id, dan dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementeian Kominfo menggarisbawahi, bahwa permohonan izin dari Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dikecualikan dari ketentuan peluang penyelenggaraan siaran ini.
Daerah 3T Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran FM ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018 Tanggal 23 Februari 2018.
Berita: Pri | Foto: Istimewa/Ilustrasi