Menko Perekonomian Dorong Daerah Bentuk Satgas Kemudahan Berusaha
Jakarta |
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, arus investasi yang masuk ke Indonesia masih tertinggal dibanding dengan beberapa negara tetangga.
Ketertinggalan ini, menurutnya hal yang mengakibatkan tertinggalnya pertumbuhan di Indonesia dan disebabkan belum semua daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha.
Dikatakan Menko Perekonomian, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha, sejak September lalu, setiap instansi baik di pusat maupun di daerah itu bertugas dan berkewajiban untuk mengawal setiap investasi yang ada
“Setiap kementerian, lembaga dan pemda itu perlu membentuk satuan tugas (Satgas),” kata Darmin kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/1).
Menurut Darmin, Presiden Jokowi mengundang para Gubernur dan Ketua DPRD seIndonesia hadir di Istana Negara, karena pembentukan Satgas Kemudahan Berusaha belum sampai tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. “Mereka diminta membentuk satgas dalam waktu paling lambat akhir bulan ini,” ungkapnya.
Darmin menjelaskan terkait adanya DPRD, lantaran banyaknya aturan, perda, dan perizinan. “Satgas itu kalau di pusat diketuai oleh Sekjen, kalau di kementerian atau lembaga oleh Sekretaris Jenderal, kalau di daerah itu Sekda, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, karena mereka tidak menyangkut satu bidang, satu bidang,” jelasnya.
Ditambahkannya, pemerintah pusat meminta semua provinsi untuk melaporkan semua izin usaha yang ada di semua instansinya masing-masing. “Mereka kita minta melaporkan bersama-sama dengan Satgas. Nah mungkin itu nanti di tahap dua kita akan merombak standardisasi semua izin itu,” kata Menko Ekonomi.
Nantinya, lanjut Darmin, sistem antar Satgas secara otomatis akan memonitor semua investasi dengan terdaftar di BKPM atau di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) daerah.
“Kita harus punya dulu izin-izin yang di setiap provinsi apa saja, izin yang ada di kementerian apa saja, supaya kemudian kita tahu ini nanti ke mana dia harus menyelesaikannya,” ungkap Darmin.
Untuk tahap satu, sambungnya, cukup mengawal dan kemudian membantu penyelesaian. Ia menambahkan jika daerah tidak bisa menyelesaikan dipersilakan melapor ke Satgas Nasional.
“Nanti tahap kedua, sekitar akhir Februari, akan ada pengawalan. Mengenai bottlenecking, akan diselesaikan April, sekaligus sudah tahapnya single submission,” pungkas Darmin Nasution.
Berita: Mh | Foto: Istimewa/Setkab