MA Ingatkan Advokat Jangan Goda-Goda Hakim dengan Uang
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) tidak segan-segan menindak advokat yang melaksanakan peran dan tugasnya dengan melanggar kode etik.
Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) yang dipimpin oleh Ropaun Rambe menyelenggarakan acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 dengan tema ‘Bhakti untuk Keadilan: Maksimalisasi Wujudkan Mahkamah Desa’.
Pembukaan kegiatan Rakernas Peradin dilaksanakan di Hotel Ciputra Jakarta, Jalan Letjen S Parman, Tj Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta, pada Kamis (17/4) mulai pukul 08.00 WIB.
Ketua Panitia Morton L Tobing dan Sekretaris Panitia Abdul Hanan mengundang Ketua MA Sunarto untuk menghadiri acara. Namun, undangan tersebut diwakili oleh Kepala Biro (Karo) Hukum dan Humas MA Sobandi, serta memberikan sambutan dalam pembukaan Rakernas Peradin tersebut.
Karo Hukum dan Humas MA memohon dukungan dan kerjasama dari organisasi advokat dan seluruh advokat di Indonesia, terkhusus Peradin untuk memberikan informasi kepada MA atau badan peradilan di bawahnya apabila ditemukan pelanggaran perilaku etik hakim dan aparatur pengadilan di seluruh Indonesia.
Dirinya juga meminta agar advokat atau Peradin dapat meningkatkan pengetahuan dan integritas. Sehingga dapat memenangkan perkara dengan ilmu pengetahuan dan ilmu hukum yang dipelajari selama ini dan bukan melakukan tindakan yang unprofesional.
“Advokat jangan goda-goda hakim dengan uang. Hakim juga manusia kadang imannya tipis sehingga dapat tergoda,” tutur Sobandi, dalam sambutannya.
Ia mengatakan, awalnya advokat akan memberikan kode dengan jempol. Selanjutnya menawarkan uang. Bahkan, apabila putusan atau tindakan hakim tidak sesuai dengan keinginan, ada oknum advokat yang mengancam dengan kekerasan.
“Itu pertama kasih jempol, kemudian tawarkan uang, dan terakhir mengancam dengan kekerasan,” ucap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tersebut.
Mengakhiri sambutannya, Sobandi menyampaikan bahwa MA selalu siap mendukung advokat yang melaksanakan tugas sesuai kode etik, namun juga tidak segan-segan untuk menindak advokat yang dalam melaksanakan peran dan tugasnya telah melanggar kode etik.
“Bulan lalu, Mahkamah Agung melalui pengadilan tinggi (PT) telah membekukan berita acara sumpah karena ada advokat melanggar kode etik dan sumpahnya. Serta, ada SK pemberhentian dari organisasi advokat,” pungkasnya. (Mh/Foto: Ist.)