Longgarkan Beberapa Aturan, Pemerintah Bakal Revisi Sanksi Administrasi Perpajakan
Jakarta |
Untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP), pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, salah satu yang akan direvisi pemerintah dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan adalah sanksi administratif perpajakan.
Menurut Robert, pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang seperti sanksi bunga atas kekurangan bayar. Karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2 persen perbulan dari pajak kurang dibayar, menjadi suku bunga acuan ditambah 5 persen dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan + 5%)/12 bulan.
“Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu,” kata Robert pada acara Ngobrol Santai (Ngobras), di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Jakarta, Kamis, (5/9) .
Kemudian, sambung Robert, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2 persen perbulan dari pajak kurang dibayar.
Nantinya menurut Dirjen Pajak, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10 persen dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan + 10%)/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.
Lebih lanjut Robert mengatakan, sanksi denda bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2 persen dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak.
Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi.
“Namun nanti, akan dikenakan sanksi sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu,” imbuhnya.
Berita: Mh | Foto: Istimewa