July 27, 2024

Libur Panjang, Pjs Bupati Badung: Masyarakat dan Tempat Wisata Terapkan Prokes

Denpasar |
Masyarakat yang akan berlibur maupun tempat wisata yang ada di Badung diingatkan agar disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai imbauan pemerintah.

Hal itu dikemukakan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung Ketut Lihadnyana saat memimpin rapat antisipasi liburan panjang bersama stakeholder terkait di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Bali, Senin (26/10).

“Terkait libur panjang ini, kami beserta Gugus Tugas Covid-19 ingin memberikan penekanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, untuk tidak lagi abai dan tetap disiplin dalam menerapkan prokes,” ujarnya, dilansir badungkab.go.id, Selasa (27/10).

Menurutnya rapat ini sangat penting untuk membuat rumusan bersama dalam rangka mengantisipasi liburan panjang dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Tidak sekedar menjadi catatan saja, namun ini menjadi pedoman kita bersama dalam penanganan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 sehingga langkah terpadu apa yang bisa kita lakukan dalam penanganan ini,” ucapnya.

Sementara itu Komandan Distrik Militer (Dandim) 1611/Badung Kolonel Inf Made Alit Yudana yang juga hadir saat rapat menyatakan kesiapannya secara bersama-sama untuk melakukan tindakan dan pemantauan ke lapangan dalam penanganan Covid-19.

Dirinya menggarisbawahi, bahwa mengingat Badung menjadi tujuan wisata tentu akan sangat berpotensi dalam penyebaran Covid-19.

Untuk itu, dirinya mengharapkan adanya tindakan yang tegas dari Pemerintah Kabupaten Badung (Pemkab) dan dinas terkait dalam penanganan ini dan tentunya perlu penanganan yang serius.

“Kalau kita lengah tentu ini tidak nyaman bagi Badung dengan pariwisatanya dan kita semua. Semoga kerjasama dan kepastian hukum dalam tindakan kami di lapangan dapat dipertanggungjawabkan. Dan semoga kita bisa berbuat banyak dan masyarakat kita sadar dan bertanggung jawab betapa bahaya dan mengerikan Covid-19 ini,” tuturnya.

Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung IGAK Suryanegara juga menegaskan pihaknya siap melaksanakan langkah-langkah apa yang menjadi aturan pemerintah pusat.

Ia menyampaikan, terkait pelanggaran prokes yang dilakukan oleh masyarakat sudah ada sanksinya berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker maupun yang menggunakan masker kurang tepat.

“Kami berharap dengan sangsi ini masyarakat semakin sadar dan betapa pentingnya menjaga kesehatan,” tukasnya.

Sedangkan terkait antisipasi lonjakan wisatawan saat libur panjang, Kasatpol PP Badung itu juga menyatakan kesiapannya menjalin kerjasama dengan jajaran TNI dan Polri maupun stakeholder terkait dalam penanganan Covid-19.

“Mari kita putus mata rantai Covid-19 di Badung agar kepercayaan masyarakat lokal dan mancanegara kembali pulih, sehingga pariwisata dan denyut nadi perekonomian kembali hidup,” pungkas Suryanegara.

Selain dihadiri Dandim 1611/Badung Kolonel Inf Made Alit Yudana dan Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, rapat hari itu juga dihadiri Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Kabag Ops Polres Badung Kompol I Wayan Suana, Kadis Perhubungan Badung AA Ngurah Rai Yudha Dharma, Kepala Pelaksana BPBD Badung I Bagus Nyoman Wiranata, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Badung I Made Adhi Sueta.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.