KPU Bali Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP
Denpasar |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelengarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), di Hotel Prime Plaza, Sanur-Denpasar, Bali, Jumat (14/9).
Rapat Pleno DPTHP dilaksanakan berdasarkan Pasal 33 Peraturan KPU No 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Edaran Ketua KPU Republik Indonesia No. 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 7 September 2018 Perihal Perbaikan (Daftar Pemilih Tetap) DPT atas rekomendasi Bawaslu dan Masukan Partai Politik Peserta Pemilu pada saat Rapat Pleno terbuka Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Provinsi Bali.
Ketua KPU Bali I Wayan Jondra dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Rapat Pleno DPTHP ini penting dilaksanakan untuk mengakomodir masukan dari Bawaslu dan Partai Politik guna memeriksa kembali pemilih yang berpotensi ganda.
“Ini juga untuk melindungi hak konstitusi masyarakat. Dalam pemilihan atau pemilu hanya boleh mencoblos satu surat suara satu kali untuk satu orang,” ujar I Wayan Jorda, dilansir laman bali.kpu.go.id, Jumat (14/9).
Rapat Pleno Terbuka DPTHP mengundang Bawaslu Provinsi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Disdukcapil Provinsi Bali,Kemenkum Ham Provinsi Bali, Ketua Parpol Peserta Pemilu 2019, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se Bali, Kasubag Program dan data beserta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se Bali dan Awak Media.
Rapat Pleno Terbuka DPTHP dipandu langsung oleh Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Program Kadek Wirati.
Rapat Pleno yang diawali dengan penandatanganan “Deklarasi Bersama Forum Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih” oleh Ketua KPU Bali, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHam) Bali, Disdukcapil Bali, Kesbang Pol Bali dan Ketua Parpol Peserta Pemilu 2019. Setelah penandatanganan deklarasi bersama dilanjutkan dengan pembacaan hasil Rekapitulasi DPTHP KPU Kabupaten/Kota se bali.
Rekapitulasi (DPTHP) Provinsi Bali ditetapkan sejumlah 3.028.249 Pemilih terdiri dari laki-laki berjumlah 1.512.796 dan Perempuan berjumlah 1.515.453. Hasil Rekapitulasi DPTHP dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan.
Rapat Pleno Terbuka DPTHP diakhiri dengan penyerahan Salinan Surat Keputusan Penetapan Rekapitulasi DPTHP Kepada Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Bali.
Serius Tanggapi DPT Ganda
Sebelumnya pada Kamis (13/9), KPU Provinsi Bali melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Bali, Perwakilan Pemerintah Daerah dan Peserta Pemilu Tahun 2019, di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali
KPU Provinsi Bali kembali meminta tanggapan dan masukan akhir dari Bawaslu Bali, serta Partai Politik terhadap pencermatan dan penghapusan Indikasi Ganda pasca DPT Nasional ditetapkan, Rabu (5/9) di Jakarta.
Rapat yang dipimpin oleh Kadek Wirati dan didampingi Sekretaris KPU Provinsi Bali Oka Purnama, bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap pencermatan Indikasi Data Ganda pada DPT Nasional.
Selain itu rapat koordinasi hari ini untuk mendapatkan masukan dan tanggapan akhir dari Bawaslu dan Parpol terhadap DPTHP yang akan ditetapkan pada Jumat (14/9), di Tingkat Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu bali menyampaikan bawa rekomendasi ganda yang disampaikan Bawaslu terkait indikasi ganda pada Sabtu (8/9), telah dilakukan pencermatan dan faktual bersama-sama KPU Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dari hasil faktual tersebut akan dicoret melalui aplikasi Sidalih.
Salah satu partai politik menyampaikan, bahwa partai sudah menginstruksikan ke masing-masing tingkatan untuk ikut melakukan pencermatan bersama, serta berharap semua pihak perlu ikut bertanggung jawab terhadap kegandaan DPT.
Masukan dari partai Demokrat diantaranya mengajak bersama-sama untuk mengawal DPT yang bersih dari Data Ganda.
Masukan lain dari peserta rapat juga menyampaikan, sebaiknya dalam memberikan masukan ataupun tanggapan perlu memperhatikan siklus atau tahapan pemutakhiran, yaitu dengan memberikan tanggapan terhadap data yang terupdate dari KPU, jangan sampai mempergunakan acuan data yang sudah dimutakhirkan sehingga tanggapan ataupun masukan yang diberikan tidak mubasir atau tidak tepat.
Pencermatan DPT saat ini seharusnya dilakukan pencermatan dari by name DPT, akan tetapi indikasi Ganda yang disampaikan salah satu Partai Politik memberikan data ganda berdasarkan DPS yang sudah dilakukan pencermatan self assesmen kegandaan oleh KPU dengan aplikasi Sidalih.
Oleh karena itu Indikasi Ganda dari Partai Politik tersebut sudah ada yang dieksekusi pada tahap DPSHP dan DPT termasuk masukan data ganda dari Bawaslu.
Sangat disayangkan Indikasi Ganda dari partai politik untuk Tingkat Provinsi Bali sebanyak 70.538 merupakan screening ganda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbintang, sehingga data tersebut tidak akurat untuk pencermatan kegandaan.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Hupmas