HukumPeristiwa

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri.

Pencegahan juga berlaku bagi dua orang lainnya, masing-masing berinisial IAA dan FHM, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyatakan, surat pencegahan telah diterbitkan sejak Senin (11/8) dan berlaku selama enam bulan. Keberadaan ketiganya di dalam negeri dinilai penting untuk kelancaran proses penyidikan.

“Pencegahan dilakukan demi memastikan pihak yang diduga terkait perkara ini dapat hadir bila diperlukan pemeriksaan,” ujar Budi.

Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK atas pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai ketentuan, kuota dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan. Pembagian justru dilakukan setengah-setengah, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK belum memerinci lebih lanjut peran masing-masing pihak yang dicegah, namun memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. (Gate 13/Foto: Ilustrasi/Ist.)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading