HukumPeristiwa

Keterkaitan HKI dengan Kemandirian Ekonomi, Hak Pelaku Ekonomi Kreatif Harus Dilindungi

Jakarta |
Perlindungan terhadap hak pelaku ekonomi kreatif merupakan hal yang penting bagi faktor penggerak perekonomian Indonesia. Hal tersebut juga menunjukkan kenyataan bahwa keterkaitan hak kekayaan intelektual (HKI) dengan kemandirian perekonomian bangsa sangat terjalin erat.

Melindungi hak pelaku ekonomi kreatif sama halnya dengan upaya perlindungan atas HKI seseorang melalui usaha pencegahan maupun penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI).

Hal itu dikemukakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat Menkumham saat memberikan sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat HKI dan Akta Pendirian Badan Hukum kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, di Jakarta, Senin (8/4).

Menurut Yasonna Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berkomitmen dalam mendorong perekonomian kreatif di Indonesia.

Dirinya berharap terdapat sinergi atau kerja sama yang baik antara pemerintah dan lembaga terkait KI supaya lebih memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat.

“Salah satu upaya agar industri ekonomi kreatif di Indonesia berkontribusi dalam roda perekonomian negara, maka pelaku usaha ekonomi kreatif harus ikut bersinergi bersama lembaga terkait KI untuk melindungi KI dihasilkan,” ujar Yasonna.

Diungkapkan oleh Menkumham, sebagai bentuk dukungan Kemenkumham kepada pelaku ekonomi kreatif yang memiliki peran vital sebagai salah satu faktor penggerak perekonomian bangsa, Kemenkumham yang bekerja sama dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyerahkan sertifikat HKI sebanyak 70 sertifikat, yang terdiri dari sertifikat merek dan desain industri.

Saat melakukan penyerahan 10 Akte Pendirian Badan Hukum kepada Unit Usaha Ekonomi Kreatif, Menkumham menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya bagi para pelaku usaha yang telah sadar melindungi KI.

“Untuk lebih meningkatkan eksistensi KI, saya menghimbau kepada para pelaku ekonomi kreatif agar mendirikan badan usaha, sebagai wadah dalam memasarkan produknya ataupun melakukan kerja sama dan transaksi, karena salah satu tolok ukur penyelenggaraan bisnis di Indonesia adalah melalui pembentukan badan usaha sebagai langkah awal untuk memulai bisnis di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, yang juga hadir dalam kegiatan ini mengatakan hampir di setiap negara maju, memiliki penduduk entrepreneur diatas 14 persen, sementara di Indonesia, angkanya masih 3,1 persen.

Menurut Wiranto, Presiden Jokow Widodo (Jokowi) beberapa kali mengatakan bahwa perlu dilakukan kemudahan dalam mengurus KI agar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia dapat meningkat.

“Ini juga merupakan tugas dari pemerintah, dan pemerintah dalma hal ini tidak bisa bekerja sendiri, butuh kerja sama dengan pihak swasta maupun akademisi,” tukas Menko Pohukam Wiranto.

Sebelumnya, Kepala Bekraf Triawan Munaf dalam sambutannya mengatakan, fasilitasi pendaftaran HKI adalah salah satu program unggulan Bekraf yang juga menjadi prioritas nasional.

“Sejak tahun 2016, Bekraf telah memberikan fasilitasi pendaftaran HKI kepada 5.671 pelaku ekonomi kreatif di 35 kota di Indonesia,” kata Triawan yang menjabat sebagai Kepala Bekraf Januari 2015.

Pemerintah, lanjut Triawan, sangat memperhatikan pelindungan dan pemanfaatan HKI sebagai salah satu aset terpenting bagi pelaku ekonomi kreatif, dalam upaya mendorong pengembangan ekonomi kreatif.

“Sebagai bukti kepemilikan, sertifikat HKI dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI, termasuk mengakses skema pembiayaan berbasis HKI nantinya,” pungkasnya.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.