Hukum

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,37 Ton Narkotika di Perairan Batam

Jakarta |
Badan Narkotika Nasional (BNN), bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyeludupan 1,37.5 ton narkotika jenis methamphetamine (shabu) di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam siaran persnya, Selasa (20/2), BNN mengungkapkan kasus ini berawal adanya informasi penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan oleh jaringan Taiwan, pada bulan Desember 2017.

Diketahui jaringan internasional ini menggunakan kapal ikan bernama SHUN DE MAN 66 yang masuk ke Indonesia melalui perairan laut bagian Barat Indonesia atau samudera Hindia.

Selanjutnya BNN, bekerjasama dengan Satgas 115 KKP, dan oleh Guskamla Armabar TNI AL melakukan pemantauan terhadap target kapal tersebut.

Kapal Ikan SHUN DE MAN 66 sempat terpantau berada berada di pantai barat Sumatera (Sibolga) pada 10 Desember 2017, dan diperkirakan akan sampai di selatan selat Sunda pada tanggal 14 Desember 2017.

Namun di luar perkiraan, target menjauh kearah selatan menuju perairan Australia bagian barat. Selanjutnya BNN meneruskan informasi kepada Australian Federal Police (AFP).

Pada tanggal 21 Desember 2017 didapati informasi AFP berhasil menangkap kapal MV Volkaista dengan barang bukti narkotika jenis methampetamina (shabu) sebanyak 1,296 Ton di pantai Hillary’s Marina Australia, yang menerima barang narkotika dari Kapal ikan SHUN DE MAN 66.

Pada tanggal 08 Januri 2018 kapal SHUN DE MAN 66  terpantau posisi di pantai Jurong Singapura dengan mengganti nama menjadi SHUN DE CHIN 14, dan sempat mematikan Automatic Identification System (AIS).

Sebulan kemudian BNN mendapatkan informasi kembali adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Indonesia pada Pebruari 2018, yang diduga dilakukan oleh kapal ikan SHUN DE MAN 66 atau SHUN DE CHIN 14.

Pada tanggal 07 Pebruari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, KRI SIGUROT 864 di bawah kendali Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat (Guskamlabar) TNI AL sedang melakukan Operasi Pengamanan Perbatasan Indonesia-Singapura (Pamtas Indosin) 2018.

Ketika melakukan patroli di perbatasan perairan Indonesia-Singapura, KRI SIGUROT 864 menangkap kapal ikan berbendara Singapura bernama SUNRISE GLORY yang memasuki wilayah perairan Indonesia, tepatnya di selat Philip di perairan Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati kapal dalam keadaan kosong dan seluruh dokumen kapal hanya berupa fotocopy. Menurut pengakuan nahkoda dokumen asli kapal ada di Malaysia, dan sedang menuju ke Taiwan untuk perbaikan kapal.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan yaitu tidak adanya sticker barcode, tidak ada sertifikat kecakapan Nahkoda, tidak ada sertifikat kecakapan KKM, tidak ada surat pelunasan pungutan pajak perikanan dan tidak menyertakan surat atau sertifikat yang asli.

Selanjutnya atas perintah Guskamlabar, KRI SIGUROT 864 mengawal kapal SUNRISE GLORY ke pangkalan TNI AL  (Lanal) Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setibanya di dermaga Batu Ampar pada pukul 18.30 WIB, kemudian diserahterimakan kepada Dan Lanal Batam.

Berdasarkan hasil kordinasi BNN, Guskamlabar, serta Dan Lanal Batam pada 9 Pebruari 2018, BNN bersama dengan Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam melakukan pengecekan terhadap kapal ikan SUNRISE GLORY diketahui memiliki kecocokan ciri-ciri yang sama dengan kapal ikan SHUN DE MAN 66 atau SHUN DE CHIN 14.

Setelah digeledah dan diperiksa, kapal ikan dengan ABK yang diketahui bernama CCN  sebagai kapten kapal, CCT sebagai nahkoda kapal, HCN sebagai juru mesin, dan HLF sebagai juru mesin, ternyata kedapatan mengangkut narkotika jenis methampetamina atau shabu sebanyak 41 karung plastik, yang berisi 1.019 bungkus plastik, yang setelah ditimbang beratnya adalah 1,37.5 ton.

selain narkoba, kapal ikan, berserta ABK, petugas juga mengamankan 4 buah HP, 1 HP Satelit, 1 tas berisi foto copy dokumen kapal, dan 4 buah paspor WN Taiwan.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Humas BNN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.