Kementerian ESDM Terbitkan Permen Gratis Akses Data Migas Mutakhir
Jakarta |
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.
Permen sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Dengan adanya Permen yang merupakan bagian dari reformasi tata kelola di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), semua pihak yang terdaftar menjadi anggota, dapat mengakses data yang sebesar-besarnya.
Sedangkan untuk yang tidak menjadi anggota, akses data diberikan terbatas hanya untuk data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan.
Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar mengemukakan, bahwa transparansi data migas merupakan semangat dari diterbitkannya peraturan ini.
“Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Permen ini dapat mengundang sebesar-besarnya investasi di hulu migas,” kata Archandra Tahar, di Jakarta, Kamis (15/8).
Dijelaskan oleh Archandra, bahwa akses data bagi menjadi 2, yaitu anggota dan non anggota. Bagi pihak yang terdaftar sebagai anggota, maka akan mendapatkan akses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia, dan data yang telah melewati masa kerahasiaan.
“Sedangkan jika mereka tidak menjadi anggota, mereka hanya mendapatkan data dasar dan data umum. Data olahan dan interpretasi mereka tidak dapat,” jelasnya.
Menurutnya, menjadi anggota juga berhak mendapatkan akses paket data pada penawaran Wilayah Kerja secara gratis serta mendapatkan paket data gratis untuk pemenang lelang.
Pemerintah, sambung Archandra, mengkategorikan data menjadi ‘terbuka dan rahasia’.
Untuk data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan merupakan ‘data terbuka’. Sedangkan ‘data rahasia’ terdiri dari data olahan, data interpretasi dan data yang terikat dalam sebuah kontrak.
Archandra mengatakan, bahwa data rahasia adalah data dimana kontraktor setelah melakukan eksplorasi dan menemukan cadangan maka itu dinamakan data rahasia, karena perusahaan masih menggunakan data itu untuk tindak lanjut kegiatan eksploitasi mereka.
“Adalah tidak masuk akal setelah mereka menemukan discovery kemudian data dibuka untuk umum. Jadi kita menghormati yang berinvestasi kerahasiaan data mereka masih kita jaga sehingga mereka merasa nyaman,” tuturnya.
Pembukaan akses data migas ini, diyakini Archandra, tidak akan melepaskan kontrol negara atas data tersebut, negara masih memiliki kewenangan penuh terhadap data migas ini.
“Kebijakan open data migas merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk dapat menambah cadangan migas nasional dengan temuan-temuan cadangan baru,” imbuhnya.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Humas Kementerian ESDM