EkonomiPeristiwa

Kemendag Siapkan Pengaduan Hotline Pantau Minyak Goreng Satu Harga

Jakarta |
Pemerintah menyatakan keseriusan dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14 ribu per liter. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline 24 jam khusus jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan, bahwa dengan pelayanan pengaduan hotline 24 jam tersebut masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” katanya, dilansir portal setkab.go.id, Jumat (21/1).

Menurut Lutfi, hotline 24 jam tersebut dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan WhatsApp di nomor 0812 1235 9337, surat elektronik hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 dan password atau kata sandi ’migor’.

Dipastikan oleh Mendag Muhammad Lutfi bahwa pihaknya juga memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi agar bisa mengimplementasikan kebijakan satu harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Disamping itu, soal ketersediaan minyak goreng kemasan dipastikannya satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.

Saat ini, sambungnya, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.

“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” tutur Lutfi.

Mendag Muhammad Lutfi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Berita: Red | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.