Pendidikan

Kawal Penegakan Hukum Kejagung, Komisi Kejaksaan Diapresiasi FH Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

Denpasar |
Raihan prestasi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) selama ini dinilai tidak terlepas dari adanya peran Komisi Kejaksaan RI yang mampu mengawal dan mendukung penegakan hukum lembaga Adhyaksa itu, sehingga mampu memperoleh apresiasi lewat beragam penghargaan dari beberapa lembaga survey dan elemen masyarakat lainnya.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Muhammad Gaussyah memberikan acungan jempol atas kemampuan Komisi Kejaksaan RI yang berkolaborasi membawa lembaga penegakan itu keluar dari zona nyaman dalama penegakan hukumnya.

“Komisi Kejaksaan RI mampu membawa Kejaksaan keluar dari zona nyaman yang selama ini dianggap kaku, arogan dan tidak profesional. Komisi Kejaksaan RI dibawah besutan Ketua Barita Simanjuntak mendobrak kekakuan, monoton, bahkan arogan penegakan hukum Kejaksaan,” ujarnya disela-sela Simposium Nasional Komisi Kejaksaan RI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Gaussyah, Barita Simanjuntak bersama komisioner lainnya mendorong perubahan penegakan hukum Kejaksaan, disamping Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat terbuka dengan beragam rekomendasi yang disampaikan Komisi Kejaksaan, sehingga dalam sepanjang Tahun 2022 menunjukkan perubahan drastis, Kejaksaan RI mampu merebut kepercayaan masyarakat.

“Gagasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menginginkan setiap personil pegawai dan jaksa di Kejaksaan menjadi profesional, berintegritas dan berhati nurani membuahkan hasil. Komisi Kejaksaan berkolaborasi mengawal gagasan itu,” tuturnya.

Bahkan Gaussyah menyebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi atas dukungan Komisi Kejaksaan RI dalam menjaga marwah Institusi Kejaksaan RI, khususnya dalam mengawasi kinerja dan mendorong perubahan-perubahan dalam peningkatan kinerja Kejaksaan yang semakin membaik.

“Sinergitas antara Komisi Kejaksaan RI dengan Kejaksaan RI sangat ampuh selama ini dalam penerapan pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan RI.Oknum pegawai dan jaksa nakal tanpa memandang pangkat dan jabatan diberi sanksi, baik pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat bahkan harus dipidana,” tambahnya.

Disebutkan oleh Dekan FH USK Banda Aceh, bahwa Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan bersyukur dengan hadirnya Komisi Kejaksaan sebagai mitra strategis, sehingga mampu menciptakan kolaborasi dengan jajaran Pengawasan dalam menjaga marwah Korps Adhyaksa.

”Jaksa Agung memandang hal ini begitu penting, karena terkadang kita tidak dapat melihat kekurangan yang ada dalam diri kita, dan tentu akan lebih baik jika kita diperingatkan oleh keluarga terdekat kita sendiri. Public Trust terhadap Kejaksaan tentunya merupakan salah satu kontribusi Komisi Kejaksaan RI dan juga jajaran Bidang Pengawasan. Setiap insan Adhyaksa diwajibkan menjaga Marwah Institusi,” pungkasnya.

Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.