Kabupaten/Kota

Kasus Operator Excavator Aniaya Project Manager Berakhir dengan Keadilan Restoratif

Kuala Kapuas – Kasus penganiayaan yang melibatkan operator excavator dan Project Manager PT MIP di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), berakhir dengan penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Terdakwa Rudi alias Gaduk bin Yetrin awalnya dituntut enam bulan penjara atas dugaan penganiayaan terhadap Hariyanto, sang Project Manager. Kejadian bermula pada Jumat (9/5) pukul 07.35 WIB di mess dapur umum perusahaan di Desa Bina Jaya, Kecamatan Dadahup.

Insiden dipicu perubahan lokasi makan karyawan yang dilakukan korban sesuai arahan atasan. Biasanya, operator makan di dapur umum saat pekerjaan di lapangan. Namun, pengawas lapangan lupa memberi pemberitahuan kepada para operator.

Miskomunikasi ini memicu kemarahan Rudi, yang kemudian mendatangi korban di kamar mess dan memukulnya dengan tangan kosong 3 sampai 4 kali di lengan kiri, menyebabkan memar.

Putusan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang diketuai Arief Kadarmo, dengan anggota Thyan Prasetyo Adam, dan Azura Aulia, menyatakan unsur penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP terbukti sah dan meyakinkan.

Pada Rabu (13/8), majelis menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 20 hari. Masa tahanan yang sudah dijalani sejak 10 Mei 2025 dikurangkan seluruhnya, dan terdakwa dibebankan biaya perkara Rp2.000. Rudi menerima putusan tersebut.

Pendekatan Restoratif

Hakim mempertimbangkan adanya perdamaian tertulis antara terdakwa dan korban pada 23 Juli 2025. Korban memaafkan terdakwa dan tidak menuntut ganti rugi materiil, hanya meminta agar Rudi tidak mengedepankan emosi dalam bekerja.

Pertimbangan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pendekatan keadilan restoratif harus melibatkan semua pihak dan korban, terdakwa, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan,” ujar Thyan Prasetyo Adam, S.H., Humas PN Kuala Kapuas Kelas II. (Red/Mh/Foto: Ist.)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading