Pendidikan

Kanwil Kemenkum Bali Dorong Pencatatan Hak Cipta Mahasiswa di UNMAS Denpasar

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melaksanakan audiensi dengan Universitas Mahasaraswati (UNMAS) Denpasar terkait pencatatan Hak Cipta, Rabu (7/1).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Rektorat UNMAS ini bertujuan memperkuat sinergi dalam peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Hak Cipta dan Paten di lingkungan perguruan tinggi.

Audiensi dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kanwil Kemenkum Bali I Wayan Redana dan dihadiri Rektor UNMAS, Wakil Rektor I, Kepala Bidang Pelayanan KI, staf Bidang KI, serta jajaran civitas akademika UNMAS.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Kemenkum Republik Indonesia (RI) dalam mendorong pencatatan karya cipta mahasiswa melalui Sentra KI perguruan tinggi.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai strategi optimalisasi pelindungan hukum terhadap karya akademik mahasiswa agar memiliki legalitas yang diakui negara.

Salah satu praktik baik yang disampaikan adalah integrasi pendaftaran KI dalam rangkaian proses wisuda, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah perguruan tinggi di Makassar.

Mekanisme serupa direncanakan akan diadopsi di UNMAS Denpasar, di mana pendaftaran Hak Cipta dapat dilakukan setelah mahasiswa menjalani sidang skripsi.

Dengan demikian, sertifikat Hak Cipta diharapkan dapat diserahkan bersamaan dengan ijazah pada saat wisuda.

Selain Hak Cipta, audiensi juga menyoroti potensi pengembangan Paten, khususnya Paten Sederhana, seiring penetapan tahun 2026 sebagai Tahun Paten.

Pihak kampus diharapkan dapat lebih aktif menggali inovasi mahasiswa yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai Paten.

Dalam diskusi juga dibahas kebijakan internal kampus terkait kewajiban publikasi ilmiah, di mana karya yang telah melalui proses penyaringan akan diinventarisasi dan difasilitasi pencatatannya sebagai KI.

Sebagai gambaran capaian, pihak universitas menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat tujuh permohonan Paten, dengan tiga di antaranya memperoleh insentif dari kementerian pusat.

Selain itu, terdapat empat permohonan Merek, dengan dua masih dalam proses dan dua lainnya dinyatakan ditolak. Saat ini, Sentra KI UNMAS berfokus pada pengelolaan Hak Cipta, Paten, dan Merek, serta merencanakan pengembangan pendaftaran Desain Industri.

Menanggapi hal tersebut, I Wayan Redana menegaskan bahwa publikasi jurnal semata belum memberikan kekuatan hukum dan pengakuan negara secara optimal apabila belum dicatatkan secara resmi sebagai KI.

“Pencatatan KI menjadi langkah penting untuk melindungi karya akademik sekaligus memaksimalkan pemanfaatannya, baik dari sisi hukum maupun ekonomi,” ujarnya.

Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap dapat mendorong peningkatan jumlah pendaftaran KI di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus mendukung capaian kinerja dalam memberikan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI kepada masyarakat. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading