Hukum

DPR Setujui RUU Terorisme, Jokowi Sebut Perpres Pelibatan TNI Soal Teknis

Jakarta |
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara aklamasi telah menyetujui disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menjadi Undang-Undang UU.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat memimpin rapat paripurna bersama peserta rapat, Jumat (25/5), menyatakan menerima dan menyetujui Laporan Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Apakah Laporan Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa diterima dan disetujui sebagai undang-undang?,” tanya Agus yang langsung dijawab dengan peserta Rapat Paripurna DPR RI dengan teriakan, “Setuju”.

Dengan disetujuinya RUU tersebut, maka hanya tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimasukkan ke dalam lembaran negara sebagai UU.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga hadir dalam rapat paripurna siang itu mengatakan, Perpres pelibatan TNI dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme akan dibahas dengan para stakeholder pemerintah.

Yasonna berharap Perpres bisa terbit sesegera mungkin sebagai payung hukum baru terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk bisa ikut menindak terorisme, menyusul disahkan RUU Terorisme oleh DPR RI.

“Kita bahas dengan pemerintah. Kan pandangan-pandangan fraksi juga kita dengar. Ada yang mengatakan segera dilakukan (Perpres) supaya ada guidence,” terangnya.

Ia juga menambahkan, hal tersebut supaya tidak menimbulkan multitafsir tentang bagaimana penggunaan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme.

Sementara itu Presiden Jokowi mengemukakan, Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pelibatan prajurit TNI dalam pencegahan dan penanggulangan teroris sebagaimana diamanatkan dalam RUU Terorisme hanya persoalan teknis.

Menurut Jokowi, TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi.“Ya itu nanti kan Perpres, nanti kan hanya teknis,” kata Jokowi usai meninjau Bendungan Kuningan, di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5).

Sebelumnya, sambung Jokowi, TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi, jadi sudah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi juga menekankan, yang terpenting adalah bagaimana teknis di dalam pelaksanaan memerangi terorisme.

“Itu saja, baik dengan pendekatan yang lunak maupun pendekatan yang keras, dengan soft approach maupun hard approach. Itu saja,” tukasnya.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.