Jalankan Instruksi Gubernur dan Bupati, GWK Siap Bongkar Tembok Penghalang
Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memanggil manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) ke Jaya Sabha, Senin (30/9) pukul 22.30 WITA.
Pertemuan tersebut digelar untuk membahas polemik pagar tembok GWK yang menutup akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Koster didampingi Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Badan Aset Daerah. Sementara dari Pemkab Badung, Bupati Adi Arnawa hadir bersama Kabag Tata Pemerintahan. Dari pihak GWK turut hadir jajaran direksi, komisaris, dan staf.
Gubernur Koster menegaskan, manajemen GWK harus segera membongkar tembok penghalang akses warga sesuai dengan tuntutan masyarakat dan rekomendasi DPRD Bali. Ia menekankan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama.
“Pembongkaran harus dimulai besok, 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka. Supaya aktivitas warga kembali normal,” tegas Koster.
Instruksi tersebut mendapat dukungan penuh dari Bupati Adi Arnawa. Keduanya sepakat agar proses pembongkaran diselesaikan secepat mungkin demi mengembalikan kenyamanan dan kelancaran aktivitas warga.
Selain itu, Koster juga mengingatkan pihak GWK untuk bersikap terbuka, ramah, dan menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
“GWK tidak boleh bersikap eksklusif. Jangan memusuhi warga, tapi jadikan mereka bagian dari ekosistem yang mendukung keberadaan GWK agar pariwisata dan citra kawasan tetap terjaga dengan baik,” ujar Gubernur Bali dua periode tersebut.
Menanggapi arahan itu, manajemen GWK menyatakan siap melaksanakan instruksi Gubernur dan Bupati.
Di hadapan keduanya, direksi dan komisaris GWK berkomitmen membongkar tembok mulai 1 Oktober 2025 serta membuka kembali akses jalan bagi warga.
Pihak GWK juga berjanji menjalin kerja sama dengan warga Desa Ungasan untuk kepentingan bersama dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebelumnya, pada Selasa malam (30/9/2025), DPRD Bali telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Gubernur Bali agar segera menindaklanjuti pembongkaran pagar GWK.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi I DPRD Bali yang tidak dijalankan manajemen GWK hingga batas waktu 29 September 2025 pukul 00.00 WITA. (Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.