Hukum

Jaksa Agung dan Menkeu Hadiri Penandatanganan MoU Penegakan Hukum Perpajakan dan Bea Cukai

Jakarta |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) akan dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kemenkeu dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Penandatanganan PKS dilaksanakan di Gedung Kementerian Keuangan, Aula Mejani, Juanda 1, Jakarta, Kamis (16/6).

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan adapun PKS dilakukan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan di bidang bea cukai.

Menurutnya kedua lembaga tersebut merupakan penyidik yang nanti setelah penyidikan akan berujung kepada Kejaksaan dalam proses penuntutan.

“Oleh karenanya, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi intensif antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus). Di bidang Intelijen, PKS dilakukan dalam rangka tukar informasi,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Dirinya juga menyampaikan bahwa momen penandatanganan ini adalah momen sangat penting dalam rangka saling mengenal dan saling mendukung dalam setiap kegiatan penegakan hukum satu sama lain sehingga tidak memunculkan kecurigaan antara satu institusi dengan institusi lainnya.

“Namun, apabila terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara maka Kejaksaan tidak bisa berdiam diri, tetap melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan. Intinya bahwa kedua belah pihak akan saling menjaga dan saling mendukung dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara,” katanya.

Jaksa Agung mengharapkan kedepannya bahwa PKS ini akan disosialisasikan sampai ke tingkat bawah yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Cabang Kejari dan Kantor Wilayah (Kanwil) sampai Kantor Pajak Pratama (KPP) dan kantor Bea Cukai yang ada di beberapa kabupaten.

”Sehingga seluruhnya dapat memahami, mengetahui dan berkoordinasi secara efektif di lapangan,” pungkas Jaksa Agung Burhanuddin.

Selanjutnya, di kesempatan yang sama Menteri Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pentingnya untuk saling mengeratkan kerja sama dengan pihak Kejagung.

”Terima kasih kepada Jaksa Agung sejak awal kabinet karena selalu berkonsultasi dan kerja sama terus berjalan dalam menjalankan tugas-tugas negara. Serta kepada Jamintel dan Jampidsus terhadap keseluruhan kerja sama yang akan dituangkan dalam PKS,” ucapnya.

Sri Mulyani berharap kegiatan yang dilakukan saat ini memberikan kebaikan bagi negara dan memperlancar tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran di pusat dan di lapangan.

“Dukungan Kejaksaan Agung selama ini sangat penting, bukan saja dari sisi penegakan hukum dan sisi tukar informasi, tetapi mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan dan para penyidik pajak untuk lebih giat melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan tindak pidana keduanya,” ucapnya.

Diungkapkan Sri, dirinya menyambut gembira arahan tegas Jaksa Agung bagi instansi Kemenkeu dan Kejaksaan untuk saling terus berkomunikasi dan berkoordinasi.

”Tidak hanya bersilaturahmi, juga saling mendukung dari informasi dan juga kinerja terutama di lapangan, baik pajak maupun bea cukai pasti membutuhkan dukungan dalam melaksanakan tugasnya,” sebutnya.

Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan, bahwa PKS ini akan disampaikan kepada seluruh jenjang vertikal di daerah, baik Kejati maupun Kejari. Selain itu, akan dilakukan juga pada semua kanwil, baik pajak maupun bea cukai. Sehingga dapat memberikan payung kepastian kerja sama bagi seluruh jajaran Kemenkeu.

“Untuk Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani untuk Direktur Jenderal Pajak (DJP) yaitu adanya addendum dari perjanjian kerja sama DJP dengan Jampidsus yang sebetulnya sudah ditandatangani pada 29 Maret 2021 dan hari ini dilakukan addendumnya dan pasti ada tambahan,” jelas Sri.

Menkeu berharap koordinasi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan pengembangan serta peningkatan kualitas SDM, serta PKS ini dapat menjadi jembatan antara pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran di lapangan antar kedua instansi Kemenkeu dan Kejaksaan RI dapat terjalin dengan erat.

Hadir dalam Acara Penandatanganan Kerja Sama ini diantaranya Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Penandatanganan PKS antara Kejaksaan RI dengan Kemenkeu dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Berita: Mh/Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.