July 27, 2024

Isu TKA Ilegal Jadi Pembahasan Forum Staf Ahli Kemenko Polhukam

Jakarta |
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Letnan Jenderal TNI Yoedhi Swastono mengatakan, isu soal Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Indonesia sempat menimbulkan keresahan di masyarakat dan merupakan salah satu permasalahan penting yang harus segera diselesaikan.

Di satu sisi, Yoedhi Swastono juga menyatakan, keberadaan TKA bermanfaat untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM).

“Namun jika tidak diimbangi dengan regulasi dan pengawasan yang baik tentu akan berpotensi terjadinya pelanggaran. Seperti maraknya TKA ilegal di berbagai wilayah Indonesia,” kata Yoedhi dalam acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) dengan tema “Pengelolaan TKA di Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional”, di Jakarta, Selasa, (12/12).

Untuk itu, sambung Yoedhi, menindaklanjuti kondisi TKA saat ini, para staf ahli Kemenko Polhukam telah melakukan pemantauan on the spot ke tujuh provinsi di Indonesia.

Letnan Jenderal TNI Yoedhi Swastono mengungkapkan, dari hasil kunjungan ditemukan beberapa pokok permasalah. Diantaranya yaitu mindset yang berkembang di Kementerian atau Lembaga maupun di masyarakat, pengawasan orang asing hanya menjadi domain Imigrasi dan Kemenaker saja.

“Padahal, kewajiban pengawasan orang asing adalah tugas bersama seluruh kementerian atau lembaga terkait serta Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Yoedhi.

Pemerintah Daerah menurut Yoedhi juga dalam melakukan pengawasan WNA/TKA belum maksimal dan belum terlibat aktif.

“Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya Pemerintah Daerah yang belum menerbitkan Perda tentang Pengawasan WNA/TKA di wilayahnya,” ujarnya.

Belum adanya pemahaman dari Pemda dan Kedinasan yang berada di wilayahnya tentang keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), sehingga peran dan tugas Tim Pora belum berjalan secara optimal.

“Kemudian, adanya keraguan personil yang terlibat dalam Tim Pora di luar petugas Imigrasi dalam melakukan tindakan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar di lapangan,” sebut Yoedhi dilansir polkam.go.id.

Ditambah belum adanya penggunaan teknologi secara modern berupa aplikasi pengawasan orang asing untuk mengawasi mobilitas orang asing, dan belum adanya kesepakatan bersama di tingkat Pusat antara Ditjen Imigrasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam pengawasan orang asing di Indonesia.

Selanjutnya, tidak adanya aturan penggunaan Bahasa Indonesia, khususnya bagi para pekerja asing yang bukan sebagai pemilik modal. Ditambah masih lemahnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang belum mewadahi penggunaan TKA di Indonesia, utamanya tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dikatakan Yoedhi, pihaknya juga menemukan belum adanya sistem informasi data yang terintegrasi dari Pusat ke Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait penempatan TKA.

“Banyaknya TKA yang bekerja sebagai buruh kasar, dan banyaknya TKA yang memiliki IMTA (izin menggunakan tenaga kerja asing) lebih dari 2 provinsi, bahkan ada yang sampai 5 atau 7 provinsi,” ungkap Yoedhi.

Untuk itu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna mengatasi permasalahan TKA ilegal. Namun, baik pemerintah pusat maupun daerah perlu bertindak secara tegas dan arif dalam rangka meningkatkan ketahanan Nasional.

“Sudah saatnya bangsa kita meluruskan cara pandang dalam menghadirkan pembangunan secara nasional yang tidak hanya semata-mata berorientasi pada peningkatan perekonomian saja, tetapi juga harus dipikirkan dampak negatifnya yang mengganggu kedaulatan negara,” pungkas Yoedhi.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.