Indonesia Dukung Resolusi Perlindungan Warga Sipil Palestina
Jakarta |
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) secara mutlak telah mengesahkan resolusi mengenai perlindungan warga sipil Palestina melalui pemungutan suara, Rabu (13/6) waktu New York, Amerika Serikat.
Delegasi Indonesia menjadi salah satu yang terdepan dalam mendukung serta menjadi co-sponsor utama dalam resolusi dimaksud.
Proses pemunggutan suara Resolusi Perlindungan Warga Sipil Palestina (Resolusi Protection of Palestinian Civilians) telah menghasilkan suara 120 negara mendukung, 8 menolak dan 45 negara abstain.
Pengesahan resolusi ini merupakan bukti nyata keberpihakan dan dukungan politis dunia internasional terhadap situasi dan kondisi warga sipil Palestina yang selama ini telah mengalami pelanggaran HAM oleh Israel.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi berikut jajarannya di Jakarta sepanjang malam terus melakukan komunikasi intensif dengan Duta Besar/ Wakil Tetap RI untuk PBB di New York untuk memastikan dukungan Indonesia terhadap Palestina.
“Saya telah menginstruksikan Wakil Tetap RI di New York untuk melakukan penggalangan bersama Delegasi Turki dan Aljazair agar resolusi ini dapat disahkan dengan dukungan yang tinggi,“ kata Menlu.
Resolusi ini awalnya telah diajukan oleh Kuwait kepada Dewan Keamanan PBB, namun tidak berhasil lolos akibat veto dari Delegasi AS.
Selanjutnya atas inisiatif Indonesia bersama sejumlah negara anggota lainnya mengajukan resolusi serupa. Kemudian diajukan kembali oleh Turki sebagai Ketua KTT OKI dan Aljazair sebagai Ketua Liga Arab melalui penyelenggaraan emergency special session Majelis Umum PBB.
Resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan asesmen terhadap situasi di lapangan di wilayah pendudukan Palestina dan membuat laporan berikut rekomendasi guna menghentikan eskalasi kekerasan dan menyampaikannya kepada Majelis Umum dalam tempo waktu 60 hari.
Resolusi juga mengangkat krisis kemanusiaan di Jalur Gaza akibat blokade militer yang selama ini dilakukan oleh Israel.
Secara khusus, masyarakat internasional diminta untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) sebagai badan PBB yang selama ini memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga dan pengungsi Palestina.
Dukungan konsisten Indonesia dalam setiap inisatif maupun resolusi PBB terkait Palestina menunjukkan komitmen kuat Indonesia bagi rakyat Palestina khususnya dalam menghadapi kesewenangan dan impunitas Pemerintah Israel yang bertentangan dengan hukum internasional, yakni Konvensi Jenewa mengenai perlindungan warga sipil, hukum HAM dan humaniter internasional.
Berita: Nf | Foto: Istimewa