PemerintahPeristiwa

Imigrasi: Masa Berlaku Tinggal 6 Bulan, Paspor Harus Diganti

Jakarta |
Sebagai Dokumen Resmi Negara, penggunaan paspor Republik Indonesia tidak lepas dari peraturan perundang-undangan serta kesepakatan (common policy) dari berbagai negara.

Peraturan tentang masa berlaku (validity) paspor RI tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1).

Subkoordinator Humas Direktorat Imigrasi (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh menjelaskan, di bagian penjelasan UU Keimigrasian untuk Pasal 8 Ayat (1) disebutkan bahwa ‘Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir,” ujarnya, dalam siaran pers yang dirilis Senin (22/5).

Menurutnya aturan inilah yang mendasari mengapa Warga Negara Indonesia (WNI) perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri.

Adapun bunyi dari Pasal 8 Ayat (1) UU Keimigrasian yang dijelaskan tadi, sambung Achmad, yakni ‘Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku’.

Ditambahkan oleh Achmad, WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia namun masa berlaku paspor kurang dari enam bulan tetap dapat memasuki Wilayah Indonesia.

“Oleh karena itu, WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk. Hal ini didasari oleh ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia,” terangnya.

Lebih lanjut Achmad Nur Saleh menjelaskan, bahwa ketentuan mengenai masa berlaku paspor ini juga telah menjadi common policy (kebijakan bersama) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema “Establishing a Common Policy for Passport Validity”.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu mengungkapkan, bahwa siskusi tersebut diselenggarakan pada bulan Oktober 2022 di Montreal, Kanada. Pada Working Paper dari pertemuan tersebut tercantum bahwa Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI untuk memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan.

Dirinya menggarisbawahi, aturan masa berlaku paspor ini lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Wilayah Indonesia. Ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal.

“Pada umumnya, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberikan untuk masa berlaku sekian bulan dan dapat diperpanjang, sehingga jangan sampai masa berlaku paspornya itu lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri,” pungkasnya.

Berita: Mh | Foto: Ilustrasi/Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.