Hukum

Imigrasi Bogor Bongkar Dugaan Sindikat Penipuan Daring, 13 WNA Jepang Diamankan di Sentul

Bogor – Aparat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas memberikan layanan keimigrasian sekaligus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bogor dan sekitarnya, mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming).

Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Senin (2/3) malam.

Berawal dari Pengawasan Intelijen

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengamatan intensif yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Unit tersebut sebelumnya telah melakukan pemantauan selama beberapa hari setelah mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sebuah kawasan hunian di Sentul.

Petugas mendapati indikasi adanya aktivitas yang melibatkan sejumlah warga negara asing dengan pola kegiatan yang tidak lazim. Berdasarkan hasil analisis dan pendalaman informasi di lapangan, tim kemudian melakukan operasi penggerebekan di tiga rumah yang berada dalam satu kawasan hunian tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 13 pria berkewarganegaraan Jepang yang berada di lokasi berbeda namun masih dalam satu jaringan kegiatan.

Saat dilakukan pemeriksaan dokumen di tempat, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor asli sebagaimana diwajibkan bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.

Diduga Jalankan Penipuan Daring Menyasar Warga Jepang

Berdasarkan temuan awal di lokasi, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yakni Jepang. Dugaan tersebut diperkuat dengan berbagai peralatan yang ditemukan di lokasi penggerebekan.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas kejahatan siber. Barang-barang yang disita antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam, perangkat komputer, alat penguat sinyal (booster), perangkat pengacak sinyal, serta berbagai perlengkapan elektronik lain yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi penipuan daring.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai basis operasi penipuan yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan jaringan komunikasi digital.

Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban hukum serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di Indonesia.

Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing merupakan salah satu fungsi utama imigrasi untuk memastikan bahwa keberadaan mereka di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus.

Ia juga menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing selama berada di wilayah Indonesia.

Pemeriksaan Intensif dan Koordinasi Antarinstansi

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, yang turut hadir dalam proses penanganan kasus tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para WNA tersebut masih terus dilakukan secara intensif.

Menurutnya, petugas akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana lain yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya jaringan kejahatan lintas negara.

“Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara yang bersangkutan, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” ujar Yuldi.

Saat ini, seluruh WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Fokus pemeriksaan meliputi dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana penipuan daring lintas negara yang dilakukan dari wilayah Indonesia.

Langkah tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga keamanan wilayah dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.