Hasilkan 5 Kesimpulan, Kejagung Gelar Rapat Tingkat Menteri
Jakarta |
Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Ketua Desk menyelenggarakan Rapat Tingkat Menteri terkait Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Utama Kejaksaan Agung Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1).
program yang menjadi pembahasan, antara lain Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola, yakno soal meningkatkan sinergi antar lembaga untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Kemudian pembahasan tetang memberikan pendampingan kepada BUMN dan lembaga negara dalam tata kelola bisnis yang baik.
Program kedua adalah Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, yaitu memperkuat pengawasan terhadap penerimaan devisa dari sektor ekspor, impor, dan jasa.
Selain itu juga soal menyusun kebijakan inovatif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pembentukan kedua desk ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
Menurutnya kedua desk ini, yang baru terbentuk pada November 2024, telah menunjukkan kinerja signifikan dalam mendukung stabilitas ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Meski desk koordinasi yang dipercayakan kepada Kejaksaan baru terbentuk pada tanggal 4 November 2024 yang lalu, namun desk koordinasi tersebut telah menunjukkan kinerja yang sangat membanggakan,” ujar Jaksa Agung.
Sebagai gambaran, sambungnya, dalam rangka meningkatkan tata kelola bisnis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan RI telah mengambil langkah-langkah strategis dengan memberikan pendampingan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga negara yang terlibat dalam kasus korupsi, guna mencegah terjadinya atau terulangnya tindak pidana tersebut.
Sedangkan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan RI telah berperan aktif sebagai anggota tim Satuan Tugas Sawit yang bertugas melakukan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit.
“Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, mulai dari penertiban, inventarisasi data, hingga penyusunan kebijakan satu peta tematik perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab,” jelas Burhanuddin.
Selain itu, lanjutnya, Kejaksaan juga berperan secara aktif sebagai Ketua Pelaksana Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang di bawah koordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
“Sejak Oktober hingga Desember 2024, Kejaksaan RI melalui Bidang Intelijen telah berhasil mengamankan 89 proyek pembangunan prioritas nasional, 28 proyek IKN, dan 1.120 proyek prioritas daerah. Upaya ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Jaksa Agung juga menyampaikan keprihatinannya atas Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada tahun 2024, dengan peringkat yang merosot dari posisi 110 ke 115 dunia. Hal ini mencerminkan perlunya langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif dan terkoordinasi.
“Korupsi adalah musuh kita bersama, dan inisiatif ini menjadi langkah nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga integritas pemerintahan demi Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
5 Kesimpulan hasil rapat
1. Penegakan hukum kasus korupsi harus seimbang, menghasilkan efek jera tanpa mengganggu laju belanja pemerintah, yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi.
2. Pembenahan tata Kelola dan penguatan akuntabilitas melalui teknologi digital, seperti e-katalog, dan e-government, harus didorong untuk mencegah peluang korupsi.
3. Pemulihan aset (asset recovery) harus menjadi prioritas untuk meningkatkan penerimaan negara. Kerja sama internasional perlu ditingkatkan untuk mengembalikan aset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri.
4. Pengelolaan kasus tindak pidana korupsi harus efisien, cost penegakan hukum perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, sehingga tidak melebihi nilai aset yang berhasil dipulihkan.
5. Narasi publik terkait penegakan hukum harus dikelola dengan baik untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara tegas, transparan dan tanpa nuansa politisasi.
Pejabat Kementerian/Lembaga yang hadir dalam rapat kali ini yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Hasbi.
Selain itu juga hadir Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Riyatno, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipikor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, dan Para Jaksa Agung Muda.
Gate 13 | Foto: Ist./Puspenkum