Gunakan Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel, BPK: Opini WTP Kerja Keras Jajaran Kejaksaan
Jakarta |
Kejaksaan Republik Indonesia (RI) kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2021. Opini WTP Tahun 2022 dari BPK RI merupakan yang keenam Kejaksaan RI yang diraih secara berturut-turut.
Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target atau tujuan entitas atau program.
”Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan,” ujarnya, saat memberikan sambutan pada Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun 2021, di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Jakarta, Selasa (19/7).
Namun demikian, sambung Adhi Suryadnyana, apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh, BPK wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan.
Dirinya menjelaskan hal-hal yang menjadi sasaran pemeriksaan pada LK Kejaksaan RI Tahun Anggaran (TA) 2021 antara lain, pemeriksaan terkait penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19. perubahan kebijakan dan sistem akuntansi, serta pengembangan sistem informasi pelaporan keuangan selama Tahun 2021;
”Keterjadian, kelengkapan, hak, penilaian, dan pengungkapan penerimaan dan piutang non perpajakan (PNBP). Dan kelengkapan dan kecukupan pengungkapan aset dan kewajiban terkait keputusan pengadilan atas permasalahan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambahnya.
Nyoman Adhi Suryadnyana juga menyampaikan, berdasarkan data aplikasi Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021 (Audited), jumlah realisasi PNBP Kejaksaan RI TA 2021 adalah sebesar Rp 1,022 triliun, atau 158,91 persen dari anggaran sebesar Rp 643,493 miliar.
Sementara total anggaran Belanja Kejaksaan RI TA 2021, lanjutnya, adalah sebesar Rp 8,463 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp 8,470 triliun, atau sebesar 100,08 persen, karena terjadi pelampauan realisasi anggaran belanja pegawai.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pada tahun 2021, Kejaksaan RI berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya,” jelas Pimpinan I BPK RI itu.
Ditambahkan Nyoman Adhi, dalam pemeriksaan LK Tahun 2021, tidak ditemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan.
Menurut BPK RI, ia menggarisbawahi, LK Kejaksaan RI menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kejaksaan RI tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 kembali memperoleh predikat opini WTP. Tentunya ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola,” pungkasnya.
Hadir dalam acara ini baik dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring) yaitu Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana beserta jajaran, Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul Khaq beserta seluruh Tim Pemeriksa, Wakil Jaksa Agung Sunarta, para Jaksa Agung Muda (JAM).
Juga hadir Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, dan para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejagung, dan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan para Kepala Cabang Kejari.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Puspenkum