HukumPeristiwa

Gakkum KLHK Berhasil Hentikan Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Jakarta |
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang, Seksi Wilayah II Samarinda Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama-sama dengan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, berhasil menghentikan aktivitas yang diduga penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (23/6).

Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan KLHK Subhan dalam keterangan tertulis mengatakan, bahwa tim gabungan juga berhasil mengamankan 2 unit ekskavator, 5 kilogram contoh batu bara, serta 3 orang operator ekskavator, 1 orang penjaga malam (wakar) dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan.

“Penyidik kemudian menetapkan ZK (52), penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti berupa 2 unit ekskavator dan contoh batu bara sebanyak 5 kg, diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda,” ungkap Subhan.

Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Diungkapkan oleh Subhan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto yang masuk dalam ring 1 wilayah calon ibukota baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan menuju lokasi.

“Kemudian, kurang lebih pukul 21.45 WITA, Tim menghentikan aktivitas penambangan yang berada di dalam kawasan Tahura Bukit Suharto itu. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Dilansir portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Menlhk, Senin (27/6), sampai berita ini diturunkan penyidik masih mengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menertibkan pelaku-pelaku illegal mining di sekitar lokasi IKN tersebut, karena perbuatan mereka itu memang tidak dapat dibenarkan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya”, tambah Subhan.

Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama sinergis yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda.

Berita: Red | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.