Komunitas

Forum Diskusi PPHI Tahun 2025 Hasilkan 3 Rekomendasi

‎Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) menggelar forum silaturahmi, komunikasi, dan konsolidasi bersama yang membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Rencana Musyawarah Besar (Mubes) PPHI Tahun 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jum’at (18/7), di Gedung Menara 165, Lantai 9 Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Acara ini terselenggara atas kolaborasi antara kantor hukum FIT Law Firm & Partners, Koperasi Jaya Makmur (KJM) PPHI, dan DPP PPHI.

‎‎Forum ini menghadirkan sejumlah pembicara dan narasumber terkemuka di bidang hukum, yakni Ketua Umum (Ketum) PPHI Advokat Dr. Tengku Murphi Nusmir, S.H., M.H., serta Advokat dan Pakar Hukum yang juga Ketua Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) Prof. Dr. Suhardi Soemoeljono, S.H., M.H.

Foto: Ist./Dok.

‎‎ Acara ini dimoderatori oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPHI Advokat Drs. Firmansyah, S.H., dan dipandu oleh Advokat Fajri Setiyo Hadi, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fitrah.

‎‎Dalam pemaparannya, Dr. Tengku Murphi Nusmir menegaskan pentingnya revisi dan pembaruan KUHAP agar selaras dengan perkembangan zaman serta prinsip keadilan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

‎‎“KUHAP baru diharapkan dapat menjadi landasan hukum acara pidana yang lebih modern, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta praktik hukum internasional,” ujarnya.

Foto: Ist./Dok.

‎‎Sementara itu, Prof. Dr. Suhardi Soemoeljono menyoroti berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi para praktisi hukum dalam mengimplementasikan KUHAP baru tersebut, serta menekankan pentingnya keterlibatan aktif organisasi profesi hukum seperti PPHI.

‎Berdasarkan hasil forum diskusi kali ini PPHI merekomendasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI khususnya Komisi III, antara lain:‎

‎1. Revisi Pasal 6 KUHAP dan Kewenangan Penyidik.

‎Merekomendasikan dilakukannya revisi terhadap ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna memperjelas dan mempertanyakan status kepolisian sebagai penyidik tunggal.

Hal ini mengingat keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana di bidang perbankan, asuransi, pasar modal, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, dan sektor-sektor lainnya.‎

‎2. Evaluasi Masa Penahanan oleh Kepolisian.

‎Menyarankan adanya pembatasan masa penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yaitu selama-lamanya 20 (dua puluh) hari.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan, maka terhadap tersangka wajib dibebaskan demi penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam konteks perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.‎

‎3. Penerapan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Korupsi

‎Dalam rangka penerapan prinsip keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana korupsi, disarankan agar terdakwa menyatakan pengakuan atas perbuatannya secara terbuka kepada publik serta seluruh aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi disita dan dikembalikan kepada negara.

Foto: Ist./Dok.

‎‎Forum juga menjadi momentum bagi DPP PPHI untuk menyampaikan rencana penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) PPHI Tahun 2025. Mubes ini direncanakan sebagai wadah evaluasi organisasi dan penyusunan program kerja strategis ke depan.

‎‎Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan anggota PPHI dari berbagai daerah, praktisi hukum, akademisi, dan perwakilan lembaga terkait.

Foto: Ist./Dok.
Foto: Ist./Dok.

‎‎Suasana forum diskusi berlangsung hangat, interaktif, dan produktif, mencerminkan semangat kolaborasi dan sinergi antar praktisi hukum di Indonesia. ‎‎

Di penghujung acara forum diskusi dilakukan sesi tanya jawab antara narasumber dengan audiens, dan bincang-bincang, menyantap hidangan, kemudian diakhiri dengan kegiatan foto bersama. (Red/Mh/Foto: Ist.)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading