July 27, 2024

DPRK Banda Aceh Sahkan APBK 2018 dan RPJMD 2017-2022 Kota Banda Aceh

Banda Aceh |
Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022 dan Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran (TA) 2018, telah disahkan menjadi Qanun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, di gedung DPRK pada Jumat (29/12) lalu.

Pengesahan dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh juga merinci Anggaran Pendapatan dan Belanja Keluarga (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 dengan total pendapatan Rp 1.210.549.597.835 dan belanja daerah Rp 1.213.749.597.835 meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

“Belanja tersebut diarahkan untuk membiayai program kerja pemerintah daerah yang akan dilaksanakan oleh 44 Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK),” ujar Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman dalam pidatonya.

Berdasarkan estimasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, sambung Aminullah, terdapat defisit sebesar Rp 3.200.000.000. “Defisit tersebut telah dapat ditutup dengan pembiayaan Netto sebesar Rp 3.200.000.000,” jelasnya.

Aminullah merinci, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 15.000.000.000 yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11.800.000.000 yang direncanakan untuk penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.

Setelah adanya pengesahan Qanun APBK Banda Aceh TA 2018, lanjut Aminullah, kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diinstruksikan untuk segera menyusun langkah-langkah untuk menyiapkan administrasi pelaksanaan APBK yang telah disetujui tersebut.

“Semuanya itu harus direncanakan dan dipersiapkan dengan baik, karena kegiatan yang tidak dipersiapkan dengan baik akan membawa dampak yang tidak baik pula di kemudian hari,” ujar wali kota.

Dikatakan Aminullah, untuk itu dirinya senantiasa mengharapkan peningkatan sinergitas kinerja antara legislatif dan eksekutif, agar kinerja yang dilaksanakan benar-benar mencerminkan kerja nyata. Bukan sekedar apa yang diinginkan, tapi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Aminullah juga menyakini, apabila kinerja legislatif dan eksekutif seiring sejalan dan memiliki semangat yang sama dalam memajukan pembangunan daerah, maka visi mewujudkan Banda Aceh sebagai kota gemilang dalam bingkai syariah akan terlaksana dengan mudah dan lancar.

Wali Kota Aminullah juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Badan Legislasi yang telah melakukan pembahasan RPJMD hingga Rancangan Qanun tersebut telah dapat disahkan.

“Qanun RPJMD akan menjadi salah satu komponen utama dalam penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP),” sebut Aminullah.

Disamping itu, tambah Aminullah, dokumen RPJMD kota Banda Aceh juga akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Strategi (Renstra) SKPK, RKPK, Rencana Kerja (Renja) SKPK dan perencanaan penganggaran serta sebagai acuan untuk melakukan evaluasi pencapaian visi dan misi Kota Banda Aceh, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah mengatakan, dengan telah disahkannya dua rancangan Qanun Kota Banda Aceh secara bersamaan, dirinya berharap masa depan masyarakat Kota Banda Aceh menjadi lebih baik.

“Kita menaruh harapan besar, agar nantinya dapat menjadi qanun yang bisa membawa kehidupan masyarakat Kota Banda Aceh ke depan yang lebih makmur, sejahtera dan berkeadilan, menuju kota gemilang dalam bingkai syariah,” pungkasnya.

Berita: Machfud | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.