Desa Jadi Garda Terdepan, Mendes PDTT Terbitkan Panduan Protokol Tataran Normal Baru
Jakarta |
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, menerbitkan Keputusan Mendes PDTT tentang Protokol Normal Baru Desa yang ditandatangani hari Kamis 2 Juli 2020.
Terbitnya Kepmen Desa PDTT tersebut disampaikan saat menggelar konferensi pers dengan awak media di Jakarta, Kamis, (2/7).
Pada kesempatan itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, bahwa Desa lebih efektif dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikannya dengan mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 1 Juli, dimana jumlah orang dalam pengawasan (ODP) nasional 45.192 di desa 188.787, kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) nasional 13.296 di desa 2.351, dan pasien positif Covid-19 nasional 57.770, sedangkan di desa 909.
“Setiap pemudik atau pendatang digolongkan ODP, jadi penangan ODP di desa relatif efektif. Kasus PDP dan Positif Covid-19 di seluruh desa jauh lebih rendah daripada nasional, karena desa fokus pada penanganan ODP,” ujarnya.
Fakta di atas, sambung Abdul Halim Iskandar, menunjukkan bahwa desa merupakan garda terdepan dalam penerapan new normal.
Dilansir Setkab, Jumat (3/7), Mendes PDTT itu juga menjelaskan tujuan utama dari protokol normal baru desa adalah mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.
Menurut Abdul, panduan protokol normal baru desa juga bertujuan untuk meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di desa.
Ia menegaskan, bahwa tujuan terakhir adalah menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan Covid-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
“Pelaksana penerapan normal baru desa dilakukan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas, dan partisipatif,” jelas pria yang akrab disapa Gus Menteri itu.
Dalam panduan protokol normal baru desa yang diterbitkan Kemendes PDTT mencakup kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) dan tempat wisata.
Berita: Red | Foto: Istimewa/Humas