Pendidikan

Dana BOS Tahap I Langsung Disalurkan ke Rekening Sekolah

Jakarta |
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sebesar  Rp9.803.214.420.000. untuk sebanyak 136.579 sekolah.

Percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setelah menggelar konferensi pers bersama pada Senin (10/2) lalu.

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Senin (17/2) merilis, penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April.

Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS ini adalah perubahan mekanisme penyaluran, yaitu Dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep “Merdeka Belajar” melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.

Di samping itu, penyaluran Dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.

Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama.

Terakhir, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi atau Kabupaten atau Kota, sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga.

Alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen. 

Penyaluran Dana BOS Reguler secara tiga tahap, maka sekolah akan memperoleh 70 persen dana BOS Reguler sampai dengan Semester I. Dengan perbaikan skema penyaluran dimaksud, sebesar 70 persen  dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah di semester I.

Berita: Red | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.