Cabut Laporan ke Polisi, Kemenkumham dan Walikota Tangerang Sepakat Damai
Jakarta |
Perseteruan antar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Wali Kota Tangerang, dinyatakan selesai.
Pasalnya Kedua belah pihak sepakat akan mencabut laporan masing-masing di kepolisian, setelah sebelumnya kedua pihak sempat saling lapor.
Acara kesepakatan pencabutan laporan dimediasi oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Parbowo, di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7) siang.
Dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Gubernur Banten Wahidin Halim, Dirjen Bina Bangda M Hudori, Plt Dirjen Otda Akmal Malik, Sekda Prov Banten Al Muktabar, dan Sekda Kota Tangerang.
Sementara dari pihak Kemenkumham diwakili oleh Sekjen Bambang Rantam Sariwanto, dan Irjen Jhoni Ginting.
Kepada wartawan, Hadi Parbowo mengatakan bahwa kedua belah pihak akan menarik seluruh pengaduan. “Kemudian, pelayanan publik diperbolehkan. Terakhir, soal-soal normatif di dalam perizinan dan tata ruang akan diselesaikan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan menyangkut pembangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) pemanfaatan lahan semuanya sudah selesai. Penyelesaiannya akan difasilitasi oleh Gubernur Banten.
“Penyelesaian pemanfaatan lahan lebih lanjut oleh Gubernur Banten dalam 3 hari ke depan sekaligus dituangkan dalam evaluasi Raperda Tata Ruang Kota Tangerang,” terang Hadi.
Sebaliknya terkait pelayanan publik seperti air, listrik, dan pemungutan sampah, berjalan normal. Kemudian, di dalam perizinan dan juga tata ruangnya ini akan diselesaikan sebaik-baiknya dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Hadi menuturkan bahwa persoalan tersebut hanya adanya perbedaan persepsi sebelumnya. Oleh karena itu, sudah ada kesepakatan, tinggal persyaratan perijinan yang masih kurang dilengkapi, yang masih belum sempurna disempurnakan, termasuk lahan-lahan dari Kemenkumham ini ada yang belum diserahkan ke Pemkot Tanggerang.
“Sehingga ini ke depannya dilakukan fasilitasi dengan mengundang Kementerian PUPR terkait teknis bangunan, Kemenkeu terkait Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum diserahkan kepada Pemkot Tangerang sebagai barang milik negara,” tambahnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia menegaskan, pihaknya mendukung dan membantu program-program Pemerintah Pusat di Kota Tangerang.
“Kami ingin membantu dan mendukung program-program Pemerintah Pusat di Kota Tanggerang, dan Tupoksi Kemenkumham, serta harapan masyarakat bisa diselesaikan,” pungkas Arief.
Berita: Mh | Foto: Istimewa/Puspen Mendagri