Hukum

BNNP Bali Rilis Pengungkapan Kasus Periode Juli-Agustus 2023

Denpasar |
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali merilis pengungkapan kasus yang dilakukan sejak bulan Juli sampai dengan Agustus 2023, Kamis (31/8).

Penindakan terhadap Jaringan Peredaran Gelap Narkotika periode tersebut merupakan menindak lanjuti hasil informasi masyarakat, dan analisis tim intelijen, bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali.

Pengungkapan Kasus Tanggal 2 Juli 2023

Tim Pemberantasan BNNP Bali pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 Wita berhasil mengamankan seseorang laki-laki berinisial SJ (45 Tahun) yang diamankan di sebuah Rumah Kos yang beralamat di Jl Danau Tempe, Gang Amotama Desa atau Kelurahan Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan menemukan 26 paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,91 gram netto dan 1 paket berisi 1,5 butir narkotika jenis ekstasi.

SJ menerangkan bahwa seluruh narkotika jenis shabu dan ekstasi yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya sendiri. Adapun shabu merupakan sisa dari yang telah dijual di wilayah Sanur dan Denpasar dan sebagian digunakan oleh SJ, sedangkan ekstasi merupakan sisa dari yang digunakan sendiri oleh SJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara mendalam, kasus tersebut dikembangkan sehingga pada hari yang sama sekira pukul 21.30 wita petugas berhasil mengamankan seseorang laki-laki berinisial BG (51 Tahun).

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal BG yakni sebuah Rumah Kos yang beralamat di Jl Danau Tempe Gang Ayu Kota Denpasar.

Foto: Istimewa/Humas

Petugas menemukan 9 paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu 0,62 Netto. Pada saat diintrogasi, BG mengaku memperoleh barang narkotika tersebut dengan cara membeli dari SJ dengan harga Rp1,6 juta.

Rencananya sebagian shabu tersebut akan dijual oleh BG kepada teman-temannya di wilayah Sanur dan Denpasar dan sebagian lagi akan digunakan sendiri olehnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ dan BG berperan sebagai pengedar dan terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 4 Juli 2023

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tim pemberantasan BNNP Bali pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekitar pukul 02.30 Wita berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial AP (41 tahun) dan RS (40 tahun) di Lahan kosong di Jalan Dewi Madri X Kota Denpasar.

Pada saat diamankan, AP terlihat sedang mengambil sesuatu di lahan kosong tersebut, sedangkan RS menunggu diatas kendaraan roda dua. AP menerangkan bahwa dirinya datang bersama RS ke lahan kosong tersebut untuk mengambil barang tempelan yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 153,97 gram Netto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan dan membawa AP dan RS menuju tempat tinggal RS yang beralamat di Jl Diponegoro GG Pantus Sari Denpasar.

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi masyarakat, pada saat penggeledahan di tempat tinggal RS ditemukan barang-barang yang terkait narkotika diantaranya 1 buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong, 1 buah pipa kaca. Berdasarkan hasil introgasi, seluruh barang yang ditemukan tersebut merupakan milik AP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah pernah tersangkut kasus narkotika yakni di tahun 2009 dan 2018. AP mengedarkan narkotika di wilayah Tabanan dengan modus tempelan.

RS berperan sebagai perantara pembelian narkotika antara AP dan penjual narkotika yang berinisial MR sehingga terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 11 Juli 2023

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tim pemberantasan BNNP Bali pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 Wita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DN (43 tahun) di Pinggir Jalan Kembang Kepah Desa Kesiman Petilan Kota Denpasar karena memiliki paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 174,01 gram Netto dan 21 (dua puluh satu) butir ekstasi.

DN merupakan seorang residivis yang sudah berkali-kali terkait dengan kasus narkotika. Berdasarkan hasil introgasi, DN menerangkan bahwa dirinya mengambil narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut atas suruhan dari seseorang berinisial BE dan selanjutnya masih menunggu perintah lagi dari BE untuk diapakan saja narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DN biasanya mengedarkan shabu di sekitar wilayah Denpasar dan Badung sehingga terhadapnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 12 Juli 2023

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tim pemberantasan BNNP Bali pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 Wita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TA (28 tahun) di Jalan Sekar Tunjung XX Ds Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar, karena memiliki paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu 193,94 gram netto dan 100 (seratus) butir ekstasi.

Pada saat diintrogasi, TA menerangkan bahwa dirinya mengambil narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut atas suruhan dari seseorang berinisial BA dan selanjutnya masih menunggu perintah lagi dari BA untuk diapakan saja narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TA biasanya mengedarkan shabu di wilayah Denpasar, Badung, dan Buleleng sehingga terhadapnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 22 Juli 2023

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tim pemberantasan BNNP Bali pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 14.15 Wita melakukan pemeriksaan di sebuah Kamar Kos yang beralamat di Jalan Tukad Anyar I Kelurahan atau Desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dan bertemu dengan seorang laki-laki berinisial GS (33 tahun) yang mengaku sebagai penghuni kamar tersebut.

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan pada kamar tersebut dan menemukan narkotika berupa 105 butir ekstasi, 1 paket Kokain dengan berat 0,15 gram netto dan 1(satu) paket Shabu dengan berat 0,74 gram Netto.

GS menerangkan bahwa dirinya mendapatkan barang bukti Narkotika tersebut dari seseorang berinisial TN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, GS merupakan seorang residivis yang pertama kali tersangkut kasus narkotika pada tahun 2012 dan GS kerap kali mengedarkan ekstasi di wilayah Denpasar sehingga terhadapnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 23 Juli 2023

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tim pemberantasan BNNP Bali pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 Wita melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial MJ di Pinggir Jalan Merta Sari I Kelurahan atau Desa Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, pada MJ ditemukan narkotika berupa 7 paket ekstasi dan 5 (lima) paket shabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan dan membawa MJ ke tempat tinggalnya yakni sebuah Kamar Kos yang beralamat di Jalan Gelogor Indah Kelurahan atau Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dan petugas menemukan 2 buah paket narkotika jenis shabu.

Total jumlah narkotika yang berhasil diamankan dari MJ adalah 7 paket berisi total 349 jenis ekstasi dan 7 paket berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 54 gram Netto.

MJ menerangkan bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis ekstasi dan shabu tersebut adalah suruhan dari seseorang berinisial AN untuk ditempel atau diedarkan sesuai perintah dari AN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MJ biasanya menyerahkan narkotika kepada pengedar-pengedar narkotika yang lebih kecil di wilayah Denpasar dan Badung (sebagai Gudang), dan terhadapnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 26 Juli 2023

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika, pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023 petugas BNNP Bali melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berinisial RA di sebuah hote Jl Tantular I Banjar Yangbatu Kangin Desa Dangin Puri Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar Bali.

Di dalam mobil yang dikendarai oleh RA terdapat seorang laki-laki yang berinisial AS. Sekitar pukul 02.00 Wita petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai RA tersebut dan menemukan 1 paket narkotika berisi 1.009 butir ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam melakukan tindak pidana narkotika RA berperan sebagai pengatur keuangan dan menghandle penerima, sedangkan AS berperan sebagai penerima barang.

RA dan AS sebelumnya pernah menyerahkan narkotika kepada MJ, dan terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 28 Agustus 2023

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika, pada hari minggu tanggal 28 Oktober 2023 Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (27 Tahun) di Jalan Bhineka Jati Jaya XII tepatnya didepan Gang Turi I Lingkungan Merta Jati Kelurahan atau Desa Kuta Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

SS diamankan karena menerima 1 buah paket kiriman yang berisi 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1.636,96 gram netto yang baru saja diambilnya dari jasa pengiriman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS kerap kali mengedarkan narkotika di wilayah Kuta Badung. Terhadap SS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jumlah Total Barang Bukti Narkotika

Dari 11 orang tersangka dan 9 kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali, total barang bukti yang diamankan antara lain ganja dengan berat keseluruhan 1.636,96 gram netto.

Kemudian ekstasi dengan berat keseluruhan 1.585,5 butir atau 526,99 gram netto, shabu dengan berat keseluruhan 579,19 gram netto, dan terakhir kokain dengan berat keseluruhan 0,15 gram netto.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.