Hukum

BNN Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional dari 5 Kasus Berbeda

Jakarta |
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan kasus narkoba jaringan internasional.

Pemusnahan barang bukti narkotika yang ke 11 kalinya di tahun 2018 ini berupa shabu seberat 114,74 Kg, ekstasi sebanyak 59.895 butir dan AMB FUBINACA seberat 494,6 gram.

Berikut sederet barang bukti berasal dari 5 kasus berbeda, antara lain:

Kasus 31,45 Kg Shabu di Rokan Hilir, Riau

Pada tanggal 4 Agustus 2018, BNN mengamankan 4 tersangka yaitu JM, S, RS dan DP yang sedang membawa shabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,45 Kg dari Malaysia.

Keempatnya ditangkap di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara, Desa Bangko Bakti, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Kasus 30 ribu butir ekstasi di Dumai, Riau

BNN mengamankan empat tersangka yaitu AA, KA, TD, dan Z di daerah Jalan Parit Tugu, Dumai, Provinsi Riau pada 18 Agustus 2018. Barang bukti yang disita dari para tersangka adalah ekstasi sebanyak 30 ribu butir.

Berdasarkan keterangan pelaku, ekstasi tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya. Setelah dilakukan controlled delivery petugas mengamankan GH di parkiran sebuah hotel di daerah Pekanbaru.

Kasus Shabu 10 Kg di Kalbar

Setelah melakukan penyelidikan di kawasan Entikong, Kalimantan Barat, terkait dugaan peredaran narkoba, petugas BNN akhirnya berhasil meringkus dua tersangka yaitu Y dan B, pada 19 Agustus 2018 di jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tersangka lainnya berinisial G di rumahnya di daerah Pontianak, Kalbar dengan barang bukti shabu seberat 10,11 kg.

Kasus Shabu 73,5 Kg di Aceh

Tim gabungan yang terdiri dari BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan empat tersangka berinisial IA, AR, JS, dan AM yang sedang membawa shabu seberat 73,5 kg dan 30 ribu butir pil ekstasi dengan menggunakan kapal motor Reni 2 di Perairan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada 19 Agustus 2018.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan  dan berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing atas nama IB Als Hongkong (anggota DPRD Kabupaten Langkat) sebagai pemilik barang, I Als Jampok sebagai kurir darat dan RN Als Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK. Selain itu juga tersangka lainnya yang diamankan adalah F dan S.

Kasus Kiriman dari Tiongkok berisi AMB FUBINACA

Berawal dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru pada 3 Agustus 2017 terhadap sebuah paket kiriman dari Tiongkok yang dialamatkan ke sebuah alamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, diketahui paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA seberat 499,6 gram.

Setelah dilakukan upaya controlled delivery, namun tidak membuahkan hasil sehingga barang tersebut dinyatakan sebagai barang lost and found.

Dari pemusnahan seluruh barang bukti dari 5 kasus di atas, BNN menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas

One thought on “BNN Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional dari 5 Kasus Berbeda

  • Wahhh sanat lihai yang sekarang para pengedar , kira-kira apa cara agar mereka jera dengan perbuatannya yah ?

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.